BEKASI.POJOKSATU.id - Ahli waris Jumanah BT Sarip melalui Wandy Umar Mulyana menyampaikan keberatan terhadap nilai ganti rugi yang ditawarkan dalam proyek pembangunan Jalan Tol Japek 2 Selatan.

Lahan milik keluarga seluas 604 meter persegi yang berada di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, terdampak proyek tersebut. Namun, pihak keluarga menilai nominal kompensasi yang diajukan belum mencerminkan nilai yang layak.

"Nilai kompensasi menurut kami tidak sebanding. Kami ingin ada keadilan dari segi harga. Tidak sebanding dengan harga tanah, bangunan serta dampak sosial yang kami rasakan," kata Wandy, 5 Maret 2026.

Ia menegaskan bahwa keluarga tidak menolak pembangunan jalan tol, tetapi menolak nilai ganti rugi yang dianggap tidak memenuhi asas keadilan.

Baca Juga: Pemdes Ragemanunggal Dukung Penuh Koperasi Desa Merah Putih

"Semua legalitas kami lengkap dan kami punya hak untuk menolak kalau memang harga yang ditawarkan tidak sesuai," paparnya.

Menurutnya, harga yang ditawarkan pemerintah jauh di bawah nilai pasar di wilayah tersebut.

"Kami ingin sama seperti yang lain, yang lain itu sekitar 1 juta, nah kita hanya dibawah 400 ribu," tuturnya.

Di sisi lain, keluarga mengaku terkejut karena belum tercapai kesepakatan terkait besaran ganti rugi, namun pihak pengelola tol disebut telah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Cikarang.

Baca Juga: Bansos Tak Boleh Salah Sasaran, Kemensos dan Pemkab Bekasi Perkuat Data Tunggal Sosial Nasional

"Jangankan sepakat soal besaran ganti rugi, tawar-menawar saja belum terjadi. Lah, ini tiba-tiba ada surat permohonan eksekusi," tuturnya.

Wandy berharap pemerintah dapat menyelesaikan persoalan ini melalui dialog dan musyawarah, bukan langkah hukum sepihak.

"Bukan ujug-ujug main keluarkan surat eksekusi, seharusnya dengarkan dulu aspirasi kami," ucap dia.***