BEKASI.POJOKSATU.id - Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi mengaku menghadapi kendala operasional akibat anggaran penyelenggaraan Pilkades yang hingga kini belum dapat dicairkan. Kondisi tersebut dikhawatirkan mengganggu pelaksanaan tahapan yang sedang berjalan.
Ketua Panitia Pilkades Burangkeng, M. Yamin, mengatakan panitia telah bekerja sejak jauh hari, bahkan tahapan pendaftaran calon kepala desa sudah dimulai. Namun hingga saat ini anggaran operasional belum diterima.
Menurutnya, berbagai kebutuhan penyelenggaraan, mulai dari konsumsi saat penerimaan pendaftaran hingga pembayaran honor petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), harus segera dipenuhi.
"Panitia sudah dibentuk dan disahkan sejak jauh-jauh hari. Ketika menerima pendaftaran calon di sekretariat, kami juga harus menyediakan kebutuhan seperti konsumsi dan sebagainya. Sementara anggaran panitia sampai sekarang belum cair," ujar M. Yamin, Kamis, 30 Juli 2026.
Baca Juga: Kemarau Picu Krisis Air Bersih di Kabupaten Bekasi, Lebih dari 30 Ribu Warga Terdampak
Ia menjelaskan, dalam waktu dekat tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih akan selesai, sehingga honor para petugas PPDP juga harus segera dibayarkan.
"Setelah coklit selesai, petugas PPDP tentu harus dibayarkan honornya. Kalau anggarannya belum ada, lalu kami harus membayar pakai apa? Kondisi ini membuat panitia kebingungan," katanya.
Menurut M. Yamin, secara informasi proses pencairan anggaran memang sedang berjalan. Namun terdapat sejumlah tahapan administrasi yang harus diselesaikan pemerintah desa sebelum dana dapat dicairkan.
Ia menjelaskan, desa terlebih dahulu harus melaksanakan perubahan anggaran melalui Musyawarah Desa (Musdes). Setelah itu, hasilnya diajukan untuk proses pencairan dan penandatanganan oleh pihak yang berwenang.
"Menurut informasi, desa harus melakukan perubahan anggaran terlebih dahulu melalui Musdes. Setelah Musdes selesai baru diajukan pencairan. Sampai sekarang Musdes saja belum dilakukan, sehingga kami juga belum tahu kapan anggaran itu benar-benar bisa dicairkan," jelasnya.
Meski menghadapi kendala anggaran, panitia memastikan seluruh tahapan Pilkades tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk penyesuaian jadwal berdasarkan surat edaran terbaru dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Hingga saat ini, jadwal pemungutan suara masih ditetapkan berlangsung pada 20 September 2026.***




