POJOKSATU.id - Anwar Musyadad resmi meraih gelar tertinggi akademik setelah menyelesaikan studi doktoral hukum di Universitas Borobudur.

Dalam sidang terbuka promosi doktor hukum yang berlangsung di auditorium Universitas Borobudur, Anwar menyampaikan hasil penelitiannya.

Disertasi berjudul 'Tindakan Hukum Pemerintah Daerah Terhadap Perusahaan yang Tidak Melakukan CSR' dipaparkan secara singkat di hadapan para penguji.

Dalam disertasi itu, berdasarkan observasi lapangan dan studi dokumentasi, Anwar menyimpulkan hanya 41 persen perusahaan di Kabupaten Bekasi yang melaksanakan kewajiban CSR. Artinya, hanya 666 perusahaan menjalankan kewajiban CSR dari total 1.609 perusahaan.

"Karena tidak ada tindakan hukum sesuai Pasal 34 Ayat 1 UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pemda sebagai penyelenggara pemerintahan tidak memiliki kewenangan khusus untuk memberikan tindakan hukum," ucap pria kelahiran Bekasi itu di hadapan penguji.

Anwar mengaku merasa lega setelah perjuangan yang cukup lama, hampir 5 tahun, selesai dengan mendapatkan gelar doktor.

Di tengah studinya terjadi pandemi covid-19 yang menjadi kendala. Karena itu, prosiding ke luar negeri yang semestinya dua kali, baru dilakukan satu kali, yaitu ke Bangkok, Thailand. Sisa prosiding dia tempuh secara online.

"Saya ambil tema CSR karena mengingat potensi dari dunia industri sangat besar yang mana belum tergali secara maksimal, karena CSR adalah hak masyarakat," tutur dia.

Apabila CSR dapat dimaksimalkan dengan baik, maka menurut Anwar kesejahteraan masyarakat dapat meningkat lebih baik lagi.

"Tidak tanduk pemerintah daerah berpartisipasi dalam fungsi pengawasan dari CSR tersebut menurut penelitian saya masih kurang begitu paham apa itu CSR dan penerapannya," kata dia 

"Di samping aturannya belum mulai diterapkan, padahal ada teguran, sampai ke pembekuan kegiatan dan pencabutan izin. Aturan sudah ada, tapi pengaplikasian dan penerapan kurang," sambung Anwar.

Dia menyarankan agar ada pelibatan dari masyarakat oleh pemerintah daerah karena walau bagaimanapun CSR adalah hak masyarakat.

Tim penguji dalam sidang itu adalah Prof. Dr. Bambang Bernanthos, Dr. Boy Nurdin, Dr. Bambang Soesatyo, dengan penguji eksternal Prof. Dr. Abdullah Sulaiman.

Promotor dan kopromotor disertasi itu adalah Prof Dr. Faisal Santiago dan Dr. Darwati.

Berdasarkan keputusan rektor, Anwar lulus menjadi doktor dengan predikat sangat memuaskan.***