BEKASI.POJOKSATU.id - Kepala Desa Cijengkol, A Saepulloh, mewajibkan seluruh aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, untuk melaksanakan Tadarus Al-Quran sepanjang bulan Ramadan.
Sekretaris Desa Cijengkol, Nursanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah diterapkan sejak awal puasa. Setiap pegawai desa dijadwalkan secara bergantian untuk membaca Al-Quran di mushola kantor desa.
"Dalam rangka mengisi kegiatan ibadah puasa, Kepala Desa mengajak seluruh aparatur untuk melaksanakan Tadarus Al-Quran secara bergantian selama Ramadan," ujar Nursanto, Jumat, 21 Maret 2025.
Baca Juga: Dua Usulan Ini Jadi Prioritas Desa Cijengkol untuk Tahun 2026
Kegiatan ini berlangsung sejak pagi saat jam kerja dimulai hingga pukul 12.00 WIB. Meskipun bersifat wajib, sistem bergantian diterapkan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan lancar.
"Semua pegawai wajib mengikuti, tapi dilakukan secara bergiliran agar pelayanan tidak terganggu. Perangkat lain seperti RT dan RW juga diperbolehkan ikut serta, termasuk Pak Lurah sendiri," tambahnya.
Menurut Nursanto, kebijakan ini bertujuan agar para staf desa tetap bisa menjalankan ibadah di tengah kesibukan pekerjaan. Ia menekankan bahwa kegiatan tarawih dan tadarus memiliki dampak positif bagi ketenangan jiwa dan hati para aparatur desa.***




