BEKASI.POJOKSATU.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi memastikan akan melanjutkan proses pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai telah siap dari sisi administrasi maupun substansi.
Kedua regulasi tersebut adalah Raperda tentang Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya menggelar sejumlah rapat kerja untuk menelaah usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang diajukan pada tahun ini.
Menurut Ombi, hasil pembahasan menunjukkan bahwa kedua Raperda tersebut memiliki tingkat kesiapan yang paling matang dibandingkan usulan regulasi lainnya sehingga layak untuk segera memasuki tahap pembahasan lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus).
Baca Juga: Sudah Tiga Kali Diusulkan, Lurah Burangkeng Dorong Pemkab Bekasi Perlebar Jalan Haji Toni
"Setelah melalui pembahasan yang mendalam terkait materi Raperda, serta menganalisis kesiapan seluruh tahapan dan tenggat waktu dari beberapa Propemperda yang ada, Bapemperda sepakat untuk memprioritaskan pembahasan dua Raperda tersebut dan merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus dalam waktu dekat," ujarnya di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, belum lama ini.
Ia menjelaskan, kesiapan kedua Raperda tersebut didukung oleh kelengkapan dokumen pendukung seperti Naskah Akademik (NA), draf regulasi, hingga kesiapan tim penyusun yang akan mendampingi proses pembahasan bersama DPRD.
"Alhamdulillah, dari beberapa rapat kerja yang kami laksanakan, pembahasannya mengerucut pada dua Raperda yang dinilai siap untuk dibahas lebih lanjut," katanya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Pelaksana Tugas Bupati Bekasi juga telah menyampaikan Nota Usulan Pembahasan kepada DPRD sebagai bagian dari tahapan formal pembentukan peraturan daerah.
Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Metro Bekasi Gelar Lomba Hafiz Qur’an untuk Generasi Muda
Atas dasar tersebut, Bapemperda berencana mendorong pelaksanaan rapat paripurna DPRD guna menetapkan pembentukan Panitia Khusus yang nantinya bertugas membahas kedua Raperda secara lebih rinci dan komprehensif.
"Dalam waktu mendatang kami akan mendorong pelaksanaan rapat paripurna untuk menetapkan Pansus sebagai langkah lanjutan pembahasan Raperda Desa dan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan," ungkap Ombi.
Ia berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar dan selesai sesuai target yang telah ditentukan. Kehadiran kedua regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat dasar hukum bagi Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Sidang Korupsi Ijon Proyek Bekasi: Ajudan Ade Kunang Ungkap Penyerahan Data Proyek ke Pengusaha
"Semoga pembahasan dua Raperda ini dapat rampung dengan baik sehingga Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki pijakan hukum yang kuat dalam menjalankan kebijakan. Yang terpenting, Perda yang nantinya ditetapkan benar-benar memberikan manfaat dan maslahat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi," tandasnya.***




