BEKASI.POJOKSATU.id – Persidangan perkara dugaan korupsi ijon proyek yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi di pengadilan, Senin, 22 Juni 2026.

Jaksa penuntut umum menghadirkan beberapa saksi, antara lain ajudan Ade Kuswara bernama Muhammad Riza, pengusaha Sarjan, Sugiharto, Ricky Yuda Bhakti alias Nyai, Rahmat Hidayat, Abeng Arif, dan Suwaji.

Dalam persidangan, terungkap adanya proses pengumpulan hingga penyerahan data usulan kegiatan pembangunan yang akan masuk dalam APBD Perubahan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Sidang Dugaan Korupsi Ade Kuswara Kunang, Sarjan Akui Pernah Diminta Pinjaman Rp8 Miliar untuk Bayar Utang Politik

Muhammad Riza mengaku menerima arahan dari Ade Kuswara usai Lebaran 2025 untuk mengambil data usulan kegiatan pembangunan yang masuk dalam pembahasan APBD Perubahan.

Ia kemudian mendatangi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi guna memperoleh daftar kegiatan yang telah tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Saya print dan laporkan kepada Pak Bupati. Beliau melihat daftar tersebut dan menandai beberapa kegiatan menggunakan pulpen,” kata Riza di hadapan majelis hakim.

Setelah daftar tersebut diberi tanda, Riza mengaku diperintahkan untuk menyerahkan dokumen tersebut kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, daftar kegiatan yang telah ditandai tersebut merupakan proyek-proyek prioritas yang menjadi perhatian dalam pembahasan APBD Perubahan.

Tak lama berselang, Riza kembali menerima instruksi untuk menyerahkan data usulan pembangunan itu kepada seorang pengusaha bernama Sarjan.

Baca Juga: Sekda Bekasi Ajak APPSI Perkuat Pasar Tradisional sebagai Penggerak Ekonomi Kerakyatan

“Saya diperintahkan menyerahkan data usulan pembangunan kepada Sarjan,” ujarnya.

Ketika ditanya jaksa mengenai alasan data proyek pemerintah diserahkan kepada pihak swasta, Riza menegaskan dirinya hanya menjalankan perintah atasan.

“Saya hanya menjalankan perintah dan setelah menyerahkan data itu saya melaporkan kembali kepada Pak Bupati,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, pengusaha Sarjan menjelaskan bahwa dirinya telah menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah sejak 2019 dan masih mendapatkan pekerjaan hingga tahun 2025.

Ia menyebut nilai proyek yang dikerjakannya pada 2024 mencapai sekitar Rp157 miliar, sedangkan pada 2025 sekitar Rp98 miliar.

Baca Juga: Disarpus Bekasi Perkuat Literasi Digital Lewat Pocadi dan Aplikasi iBekasiKab

Saat ditanya mengenai proses memperoleh pekerjaan proyek, Sarjan mengungkapkan bahwa komunikasi dengan sejumlah pihak menjadi bagian dari mekanisme yang dijalankan.

“Kalau zaman Pak Dani Ramdan, komunikasi banyak melalui Pak Yayat. Setelah pilkada selesai, saya minta Sugiharto menghubungkan saya dengan Pak Ade,” kata dia.

Sarjan menjelaskan pertemuan awal dengan Ade Kuswara berlangsung di sebuah rumah makan di Bekasi dan dihadiri Yayat serta Sugiharto. Dalam pertemuan itu, ia mengaku menyampaikan ucapan selamat atas kemenangan Ade Kuswara dalam Pilkada Kabupaten Bekasi.

Selain itu, Sarjan juga mengungkap adanya permintaan dana menjelang pelantikan kepala daerah. Menurutnya, Sugiharto sempat menyampaikan kebutuhan dana sebesar Rp500 juta.

“Sugiharto menyampaikan kepada saya. Katanya untuk membantu pelantikan,” ujarnya.

Baca Juga: Brimob Gagalkan Dugaan Tawuran di Tambun Utara, Polisi Ingatkan Orang Tua Awasi Anak

Belakangan, Sarjan mengaku memperoleh informasi mengenai kebutuhan dana yang nilainya jauh lebih besar. Awalnya disebut Rp8 miliar, namun setelah dikonfirmasi langsung kepada Ade Kuswara dalam pertemuan di Rest Area KM 88 Tol Cipularang, nominal tersebut berubah.

“Saya tanya langsung ke Pak Ade. Beliau bilang benar, kalau bisa jadi Rp10 miliar,” kata Sarjan.

Dalam keterangannya, Sarjan menyebut total dana yang akhirnya disalurkan mencapai sekitar Rp8,5 miliar melalui sejumlah perantara.

Ketika ditanya alasan tetap memenuhi permintaan tersebut, Sarjan mengaku tidak memiliki banyak pilihan.

“Tidak bisa menolak. Posisi saya bisa bantu dia,” ucap Sarjan.

Sidang dugaan korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya untuk mendalami rangkaian peristiwa yang terungkap dalam persidangan.***