Pojokbekasi.com - Bawaslu Kabupaten Bekasi memetakan potensi tempat pemungutan suara (TPS) rawan pada Pilkada 2024 untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS saat hari pemungutan suara.
Hasil pemetaan, terdapat enam indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, empat indikator yang banyak terjadi dan 12 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
"Kita sering koordinasi dengan teman-teman KPU ya, jadi hal-hal yang patut kita petakan dalam potensi kerawanan di TPS ya tentunya KPU juga mendengar antisipasi, makanya ada beberapa TPS yang tadinya di tempat yang banjir akhirnya dipindah tempat tempat yang lebih tinggi," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, Senin (25/11/2024).
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap delapan variabel dan 28 indikator, diambil dari sedikitnya 187 kelurahan atau desa di 23 kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
"Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama enam hari pada tanggal 10 sampai 15 November 2024," ucap Khoirudin.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan yakni pertama penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan atau Riwayat PSU atau PSSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi
SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan atau perangkat desa).
Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan, pabrik, pertambangan, dekat dengan rumah paslon dan posko tim kampanye, atau lokasi khusus).
"Kedelapan, jaringan listrik dan internet," ungkap Khoirudin.
Ada enam indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi, seperti 591 TPS terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar dalam DPT, 363 TPS terdapat pemilih DPTb, 317 TPS terdapat potensi pemilih DPK, 303 TPS terdapat penyelenggara di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, 235 TPS terdapat pemilih DPT di TPS yang sudah TMS, dan 190 TPS didirikan di wilayah rawan bencana.
Sedangkan empat indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi yaitu, 57 TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan
penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu, 57 TPS terdapat kendala jaringan internet,
"Kemudian 35 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, dan 32 TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan atau posko tim kampanye pasangan calon," katanya.
Sementara 12 indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi yaitu, 19 TPS terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS, 17 TPS memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu.
Selanjutnya, 16 TPS di dekat wilayah kerja, 11 TPS ASN, TNI/Polri, kepala desa dan atau perangkat desa melakukan tindakan atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, 9 sembilan TPS sulit dijangkau.
Selanjutnya, 6 TPS didirikan di wilayah rawan konflik, 6 TPS memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan atau penyelenggara pemilihan, 4 TPS terdapat riwayat pemungutan Slsuara ulang (PSU) dan atau penghitungan surat suara ulang (PSSU).
"Juga ada 3 TPS di lokasi khusus, 2 TPS memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat pemilu, 1 TPS terdapat riwayat praktik menghina atau menghasut di antara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS, terakhir 1 TPS memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS," ucap Khoirudin.
Strategi pencegahan dan pengawasan pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, pasangan calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi.
"Agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilu pemilihan yang demokratis," katanya.
Terhadap data TPS rawan, Bawaslu melakukan strategi pencegahan seperti, melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.
"Serta kolaborasi dengan pemantau Pemilu pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online," ungkap Khoirudin.(*)



