BEKASI.POJOKSATU.id – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bekasi resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 sebesar Rp45.500 per jiwa. Keputusan tersebut diambil melalui rapat koordinasi lintas instansi guna menyesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Penetapan dilakukan bersama unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perdagangan, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi agar nominal yang ditentukan selaras dengan ketentuan syariat dan perkembangan harga kebutuhan pokok.
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, H. Aminnulloh, menegaskan keputusan itu merupakan hasil pembahasan bersama.
“Bismillahirrahmanirrahim, untuk tahun 2026 atau 1447 Hijriah, besaran zakat fitrah yang telah kami sepakati bersama adalah Rp45.500 per jiwa,” ujar Aminnulloh, Jumat, 20 Februari 2026.
Baca Juga: Revitalisasi Tambak Pantura Bekasi Siap Dongkrak Produksi dan Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Ia menerangkan, secara fiqh zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk 3,5 liter atau setara 2,5 kilogram beras yang biasa dikonsumsi masyarakat. Adapun pembayaran dalam bentuk uang mengacu pada harga rata-rata beras di pasaran.
“Pada dasarnya zakat fitrah itu 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras, sedangkan jika diuangkan nilainya kami tetapkan Rp45.500 sesuai hasil kesepakatan bersama,” jelasnya.
Baznas berharap penetapan resmi ini membuat proses pengumpulan dan pendistribusian zakat berjalan tertib dan transparan, serta memberi manfaat optimal bagi para mustahik di Kabupaten Bekasi.***




