BEKASI.POJOKSATU.ID - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, turun langsung ke Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, untuk menindaklanjuti laporan warga terkait keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang telah beroperasi selama belasan tahun.
TPS yang berada di Kampung Turi tersebut dikeluhkan karena menimbulkan bau menyengat dan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar. Menyikapi hal itu, Asep memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
“Alhamdulillah hari ini saya berkunjung ke Desa Sriamur atas pengaduan masyarakat. Karena dampaknya sudah dirasakan warga, terutama terkait kesehatan akibat udara yang tidak baik, maka untuk sementara kita tutup dulu pembuangan sampah di sini,” tegasnya, Selasa, 14 April 2026.
Baca Juga: Tanggul Kritis Belum Tertangani, BPBD Bekasi Fokus Latih Warga Hadapi Bencana
Ia juga langsung menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengangkut seluruh sampah yang menumpuk di lokasi. Penutupan ini menjadi langkah awal penanganan sambil menyiapkan solusi jangka panjang yang lebih tertata.
Camat Tambun Utara, Najmudin, mengungkapkan bahwa aktivitas TPS ilegal tersebut sudah berlangsung lama dan akan segera dilakukan pengangkutan sampah serta pengawasan ketat agar tidak terulang kembali.
Langkah ini diharapkan mampu mengurangi pencemaran lingkungan sekaligus memberikan kenyamanan bagi warga sekitar.***




