BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi hingga kini belum menerbitkan aturan resmi terkait pembatasan jam operasional kendaraan berat, seperti truk. Padahal, sejumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut kerap melibatkan kendaraan besar.

Terbaru, kecelakaan terjadi di Perempatan Legenda, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan. Sebuah truk diduga mengalami gangguan sistem pengereman saat melaju di jalan menurun dari arah selatan ke utara, sehingga menabrak tujuh mobil dan satu sepeda motor.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kompol Sugihartono mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi untuk mendorong segera diterbitkannya regulasi pembatasan jam operasional kendaraan berat.

Menurut Sugihartono, pembatasan waktu operasional truk diperlukan untuk mengurangi risiko kecelakaan, terutama pada jam sibuk.

“Pembatasan seharusnya ada. Idealnya kendaraan berat beroperasi pada malam hari. Kami sudah menyampaikan hal ini kepada Dishub agar segera dibuat regulasinya,” kata Sugihartono, Sabtu 18 April 2026.

Baca Juga : Pemkab Bekasi Kaji Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Berat Mulai 2027

Namun, hingga saat ini aturan tersebut belum juga diterbitkan. Kondisi ini membuat kepolisian belum memiliki dasar hukum yang cukup untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan berat yang melintas pada jam padat.

Saat ini, kata Sugihartono, pihaknya baru dapat memberikan imbauan kepada para pengemudi truk agar tidak melintas pada waktu-waktu dengan volume lalu lintas tinggi.

“Kami masih sebatas mengimbau karena belum ada regulasi. Kewenangan kami terbatas, tetapi kami tetap mengingatkan agar tidak melintas saat jam padat,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah segera menetapkan aturan pembatasan jam operasional kendaraan berat guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan di Kabupaten Bekasi.***