BEKASI.POJOKSATU.id – Tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Besaran nilai tunjangan ini diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) dan beberapa kali mengalami perubahan dalam lima tahun terakhir.
Era Bupati Eka Supria Atmaja (2020)
Berdasarkan Perbup Bekasi Nomor 127 Tahun 2020, yang ditetapkan pada masa Bupati almarhum Eka Supria Atmaja, besaran tunjangan perumahan ditetapkan sebagai berikut:
- Ketua DPRD: Rp30.550.000
- Wakil Ketua DPRD: Rp30.000.000
- Anggota DPRD: Rp29.500.000
Kebijakan ini menjadi kenaikan pertama penetapan resmi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi di era tersebut.
Baca Juga: Kapolsek Cikarang Utara Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Penolakan Laporan Warga
Kenaikan di Era Pj Bupati Dani Ramdan (2022)
Dua tahun kemudian, pada masa Penjabat (Pj) Bupati Dani Ramdan, tunjangan perumahan DPRD naik cukup signifikan sebagaimana tertuang dalam Perbup 196 Tahun 2022. Besarannya adalah:
- Ketua DPRD: Rp42.800.000
- Wakil Ketua DPRD: Rp42.300.000
- Anggota DPRD: Rp41.800.000
Kenaikan ini menandai lonjakan belanja daerah di sektor tunjangan legislatif, dengan alasan penyesuaian terhadap standar harga dan kebutuhan fasilitas kedinasan.
Penurunan pada 2024
Namun, dua tahun setelahnya, masih pada era Pj Bupati Dani Ramdan, besaran tunjangan perumahan justru mengalami penurunan. Dalam aturan terbaru, jumlahnya dipangkas menjadi:
- Ketua DPRD: Rp41.700.000
- Wakil Ketua DPRD: Rp40.200.000
- Anggota DPRD: Rp36.100.000
Penurunan ini disebut sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran daerah, sekaligus menyesuaikan dengan kemampuan fiskal Kabupaten Bekasi.***



