BEKASI.POJOKSATU.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menyepakati penetapan Perubahan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026.
Postur pendapatan daerah pada P-APBD 2026 diproyeksikan melonjak menjadi Rp7,48 triliun dari estimasi awal Rp7,28 triliun—mengalami kenaikan sekitar Rp228,65 miliar yang didominasi oleh penambahan dana transfer pusat.
Di sisi pengeluaran, alokasi belanja daerah dipatok mencapai Rp7,89 triliun, meningkat Rp217,18 miliar dari APBD murni. Dengan penerimaan pembiayaan netto sebesar Rp411,39 miliar, Pemkab Bekasi mencatatkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun berjalan sebesar Rp0.
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyoroti tingkat penyerapan anggaran belanja daerah yang saat ini masih berada di kisaran 49 persen. Mengingat tenggat waktu tahun anggaran tersisa tiga bulan, Asep menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengakselerasi realisasi program kerja.
"Dalam waktu tiga bulan ini kita kebut. Secara teknis sudah kita tegur dinas-dinas terkait dan mudah-mudahan penyerapan bisa segera dikompakkan," tegas Asep saat menyampaikan amanat usai Rapat Paripurna, Selasa, 29 September 2026.
Penyesuaian postur APBD ini diharapkan tidak sebatas formalitas angka, melainkan menjadi dasar hukum yang kuat dalam menyelesaikan program-program pembangunan infrastruktur, pemenuhan kewajiban pembiayaan daerah, dan percepatan roda perekonomian masyarakat Kabupaten Bekasi secara akuntabel.***




