BEKASI.POJOKSATU.id - Kecelakaan kerja tidak hanya melanda pekerja yang bekerja di perusahaan dengan risiko tinggi.

Pekerja kantoran pun dapat terkena, seperti saat berangkat menuju tempat kerja, di lokasi kerja maupun saat pekerja pulang kembali ke rumah.

Inilah salah satu alasan mengapa sangat penting bagi seluruh pekerja untuk memiliki Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan, apa pun profesi yang dijalani.

Baca Juga: Jaminan Sosial Bisa Dianggarkan Pemdes, BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Bagi Aparatur Desa

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Hendrayanto mengatakan berkomitmen untuk selalu memberikan layanan yang terbaik untuk peserta, termasuk kepada peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja.

"Hingga bulan September 2024, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang telah membayarkan Rp82.404.032.040 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja kepada peserta. BPJS Ketenagakerjaan bekerja dengan Rumah Sakit, Klinik ataupun Puskesmas sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja," tutur dia dalam keterangan resmi, Rabu, 9 Oktobet 2024.

Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan penanganan pertama sehingga bisa mencegah dampak atau risiko lainnya yang bisa timbul.

"Dengan langsung ke PLKK yang tersebar di seluruh penjuru nusantara, peserta cukup menunjukan kartu kepesertaan, sehingga langsung mendapat layanan, penanganan medis tanpa mengeluarkan biaya sendiri, karena langsung terkoneksi ke sistem BPJS ketenagakerjaan dan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan," ungkap dia.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Raih 6 Penghargaan Bergengsi di The Best Contact Center Indonesia Award 2024

Program Jaminan Kecelakaan Kerja, selain melindungi peserta dari Resiko Kecelakaan Kerja juga melindungi peserta dari Penyakit Akibat Kerja (PAK). Selain profesi dengan risiko kecelakaan yang tinggi, ada juga profesi yang rentan terkena penyakit tertentu akibat pekerjaan.

Sebagai contoh, seseorang yang bekerja di area polusi udara tinggi sehingga rentan terkena penyakit pernapasan, atau yang pekerjaannya berkaitan dengan cairan kimia sehingga rentan terserang berbagai penyakit akibat paparan kimia tersebut.

Adapun bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai indikasi medis.

Selain itu, pekerja mendapatkan perawatan homecare jika diperlukan atas rekomendasi dokter, santunan sementara tidak mampu bekerja (SSTMB), santunan cacat jika kecelakaan mengakibatkan terjadinya cacat, rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan bagian anggota tubuh akibat kecelakaan serta Santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan meninggal dunia

"Selain berbagai manfaat di atas, peserta juga mendapat manfaat program kembali kerja atau return to work jika kecelakaan menyebabkan kecacatan," kata dia.

"Program ini akan memberikan pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan juga pelatihan pada peserta agar dapat kembali produktif dengan kondisinya saat ini. Dengan begitu, peserta tetap dapat mampu mandiri meskipun kondisinya sudah berbeda dari sebelumnya" demikian kata Hendrayanto.***