BEKASI.POJOKSATU.id - BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang memberikan pendampingan program Return To Work (RTW) kepada Yamin dan Iyus Santoso di RS Sentra Medika Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Yamin dan Iyus Santoso merupakan peserta BPSJ Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang yang mengalami kecelakaan kerja di perusahaan tempat mereka bekerja.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan mereka menjadi penyandang disabilitas. Pergelangan tangan Yamin, pekerja Dana Press Metal, diamputasi.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Genjot Universal Coverage dengan Sosialisasi Sasarengan
Sementara Iyus Santoso yang bekerja di Voestalpine Bohler Welding Asia Pacific mengalami amputasi di bagian jari ke 3 - 5 tangan kanan.
Saat ini Yamin sudah diberikan alat palsu berupa mioelektrik hand untuk membantu aktifitas dalam pekerjaannya.
Sedangkan Iyus Santoso masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut Kembali untuk memastikan kondisinya siap menggunakan tangan palsu.
"Dengan adanya bantuan alat palsu berupa mioelektrik hand, kami berharap tenaga kerja mampu untuk kembali bekerja di perusahaan. Selain itu, apabila tenaga kerja yang telah mendapatkan bantuan tersebut masih belum bisa bekerja secara maksimal, maka dalam program RTW ini tenaga kerja juga akan mendapatkan pelatihan kerja sesuai kebutuhan," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Hendrayanto, dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat, 8 November 2024.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang Imbau Klinik Daftarkan Program Jamsos untuk Tenaga Kerja
Hendrayanto menjelaskan Program Return To Work (RTW) merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 49 mengenai dukungan kembali bekerja.
Salah satu manfaat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan bantuan untuk kesiapan kembali bekerja. Program persiapan itu mencakup pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Sejak peserta menjalani perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja dengan mendapatkan rekomendasi dari dokter penasehat.
Bahkan tidak berhenti di situ, dalam program RTW, BPJS Ketenagakerjaan juga merangkul perusahaan-perusahaan yang sudah menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk ikut andil dalam mendukung program RTW ini dengan berkomitmen untuk tetap mempekerjaan karyawan yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.
“Ini merupakan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah bahwa BPJamsostek dapat memberikan pelayanan dan pengobatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja sampai mereka dapat bekerja kembali," demikian kata dia.***




