BEKASI.POJOKSATU.ID - BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang menyoroti praktik Pemberi Kerja Daftar Sebagian (PDS), yaitu kondisi ketika perusahaan hanya mendaftarkan sebagian karyawan atau melaporkan upah lebih rendah dari yang sebenarnya.

Praktik ini merugikan pekerja karena dapat mengurangi manfaat perlindungan ketika terjadi kecelakaan kerja, kematian, maupun klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Untuk mengatasi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan melakukan akselerasi melalui pemanggilan perusahaan binaan guna meningkatkan kepatuhan iuran dan memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu.

“Kami menghimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Bekasi untuk patuh membayar iuran agar tidak mengurangi manfaat pekerja seperti JKK, JKM, JHT, hingga hak saat terjadi PHK,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, Kamis, 21 Agustus 2025.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Bekasi Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan

Sejalan dengan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pihaknya menegaskan bahwa ada 45 perusahaan yang terindikasi melakukan PDS. Kepada mereka akan dikenakan sanksi administratif sesuai PP No. 86 Tahun 2013 berupa teguran tertulis hingga denda.

Kepala Kantor Cabang yang akrab disapa Indhy menekankan, praktik PDS sangat merugikan pekerja karena mereka berpotensi kehilangan manfaat perlindungan jika mengalami musibah.

“Dengan meningkatnya kepatuhan perusahaan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga akan meningkat sehingga perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja Indonesia bisa segera terwujud,” tegas dia.

BPJS Ketenagakerjaan pun berkomitmen terus mengawasi dan memeriksa perusahaan agar mendaftarkan seluruh karyawan dengan laporan upah yang sesuai ketentuan.***