BEKASI.POJOKSATU.id - BPJS Ketenagakerjaan Cifest Cibarusah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupatan Bekasi serta RS EMC Cibitung dalam rangka perlindungan jaminan sosial pada ekosistem Sepak Bola di Kabupaten Bekasi.
Kegiatan berlansung bertepatan dengan Kongres Biasa Asosiasi PSSI Kabupaten Bekasi di Hotel Sunnera Antero, Sabtu, 15 Juni 2024.
Ketua PSSI Kabupaten Bekasi Hamun Sutisna serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cifest Cibarusah, Ferdian Handriansyah hadir pada kegiatan itu.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Petugas Satpol PP Rp338 Juta
"Kerja sama dengan PSSI Kabupaten Bekasi dan RS EMC Cibitung ini merupakan wujud sinergi dalam melindungi dan kesejahteraan pada esosistem Sepak Bola di Kabupaten Bekasi," kata Ferdian.
"Target nya adalah agar dapat melindung seluruh ekosistem yang terdapat pada PSSI Kabupaten Bekasi sebanyak 3.414 orang yang secara bertahap akan terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," sambung dia.
Selain itu, RS EMC Cibitung akan menjadi RS tujuan jika para atlit maupun ekosistemnya yang mengalami kecelakaan kerja.
Dia berharap kerja sama strategis dengan PSSI ini diharapkan menjadi contoh bagi cabang olahraga lainnya, agar para pelaku ekosistem olahraga di Indonesia dapat lebih tenang menjalani aktivitas dan pekerjaan mereka sehari-hari.
"Olahraga Sepak Bola merupakan salah satu profesi yang memiliki risiko sangat tinggi baik pada saat latihan maupun saat bertanding karena intensitas aktivitas atau benturan fisik yang dilakukan saat di lapangan," kata dia.
"Selain itu juga perlindungan atas risiko terjadinya kecelakaan di luar lapangan pertandingan, seperti berangkat dari tempat tinggal atau tempat menginap menuju tempat pertandingan dan kembali ke penginapan," sambung dia.
Lanjut dia, pengobatan tidak dibatasi biayanya, berapapun habisnya tetap wajib memberi pengobatan bagi yang mengalami kecelakaan kerja.
"Baik kecelakaan kerja di lokasi latihan ataupun pada saat bertanding maupun dalam perjalanan saat berangkat dan pulang. Di masa pemulihan, peserta yang tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” ungkap dia.
Baca Juga: Satu Pohon untuk Seribu Kehidupan, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota Bagikan Bibit Pohon
“Sedangkan untuk jaminan kematian jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp 42 juta," kata dia melanjutkan.
Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
“Adapun seluruh pelayanan BP Jamsostek tidak dipungut biaya sepeserpun” demikian kata dia.***




