BEKASI.POJOKSATU.id - BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi menjalin kolaborasi untuk memperluas cakupan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ), khususnya bagi pekerja rentan.
Program ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, yang menargetkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 99,5 persen pada tahun 2045.
Untuk mendukung target tersebut, program UCJ diharapkan masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD 2025, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 12 dan 15 Tahun 2024.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam menyusun kebijakan dan alokasi anggaran yang berpihak pada pekerja rentan, termasuk pekerja miskin dan miskin ekstrem. Langkah ini diharapkan mampu menekan angka kemiskinan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Koperasi Desa Merah Putih Wujudkan Perlindungan Anggota Demi Kesejahteraan
Saat ini, kepesertaan program jaminan sosial di Bekasi sudah mencakup sektor nelayan dan relawan BPBD. Ke depan, cakupan akan diperluas ke sektor petani, pekerja keagamaan seperti marbot, UMKM, serta pekerja informal lainnya.
“Perlindungan ini mencakup manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang tidak hanya melindungi pekerja tetapi juga keluarganya,” ujar Muhyiddin yang akrab disapa Indhy.
Ia berharap dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Bekasi mampu mempercepat pencapaian UCJ, sehingga pekerja rentan di wilayah tersebut bisa mendapatkan perlindungan sosial yang lebih layak.***




