BEKASI.POJOKSATU.id – Setelah menemukan kecukupan alat bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) dan penyidikan kasus ijon korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, KPK menetapkan 3 tersangka.
Ketiga tersangka itu adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya Haji Muhammad Kunang dan juga Sarjan.
Plt Deputi Penindakan dan Ekskusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan mereka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Baca Juga: KPK Sita Rp200 Juta di Rumah Bupati Bekasi, Sisa Setoran Ijon Proyek
ADK dan HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara SRJ selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor.
“Kami menegaskan bahwa KPK akan menindak tegas setiap praktik suap, baik penerima maupun pemberinya,” demikian kata dia.***




