BEKASI.POJOKSATU.id – Dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di Kabupaten Bekasi, KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp200 juta yang ditemukan di rumah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Menurut KPK, uang tersebut merupakan sisa setoran keempat dari SRJ atau Sarjan yang diserahkan kepada ADK melalui perantara.
Selain itu, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga menerima aliran dana lain dari sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp4,7 miliar.
Baca Juga: Kronologi Suap Ijon Proyek: Bupati Bekasi Diduga Terima Rp9,5 Miliar Sebelum Proyek Ada
“Kami menemukan adanya penerimaan lain di luar ijon proyek, sehingga total penerimaan yang diduga diterima tersangka cukup signifikan,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu, 20 Desember 2025.
Seluruh barang bukti dan aliran dana tersebut menjadi dasar KPK untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 3 orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang juga kepala Desa Sukadami, HMK, dan juga pengusaha konstruksi Sarjan.***




