BEKASI.POJOKSATU.id – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Data Desa dan Kelurahan Presisi disusun untuk mengakhiri persoalan tumpang tindih pembangunan antara pemerintah desa dan pemerintah daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Ade Kunang usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa, 16 Desember 2025.

Ia menjelaskan, melalui regulasi ini pemerintah membentuk sumber daya manusia di tingkat desa yang bertugas melakukan pendataan serta konsensus pembangunan secara langsung di lapangan. Data tersebut menjadi dasar perencanaan pembangunan yang terintegrasi.

Baca Juga: Bupati Bekasi Hadiri Paripurna Penetapan Tiga Raperda Strategis di DPRD

“Dengan adanya Data Desa Presisi, tidak ada lagi kebingungan soal kewenangan. Pembangunan balai desa, jalan, atau infrastruktur lainnya jelas apakah menjadi tanggung jawab desa atau pemerintah daerah,” kata Ade.

Menurutnya, selama ini masih kerap terjadi klaim pembangunan yang tidak sesuai kewenangan, sehingga berdampak pada ketidakteraturan perencanaan dan penganggaran. Dengan Perda ini, seluruh pembangunan akan mengacu pada data yang valid dan terverifikasi.

Bupati Bekasi menambahkan, pembangunan ke depan tidak hanya mengandalkan APBD, tetapi juga melibatkan Dana Desa. Hal ini penting terutama untuk pembangunan infrastruktur skala kecil seperti jalan lingkungan dan jalan setapak yang menjadi akses alternatif warga.

“Banyak jalan kecil yang tidak terdata, padahal sangat dibutuhkan masyarakat. Data Desa Presisi akan memastikan pembangunan tepat sasaran, termasuk di bidang pendidikan dan kesehatan,” ujarnya.***