BEKASI.POJOKSATU.id - Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi dengan agenda penetapan Keputusan DPRD terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Selasa, 16 Desember 2025.

Adapun tiga Raperda yang resmi ditetapkan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Data Desa dan Kelurahan Presisi, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Dalam sambutannya, Bupati Bekasi menegaskan bahwa pembentukan Peraturan Daerah merupakan bagian penting dari pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: PGN SOR II Perkuat Peran Strategis Pelayanan Gas Bumi di Jawa Bagian Barat

Ia menjelaskan bahwa proses pembahasan ketiga Raperda tersebut telah melalui berbagai tahapan, mulai dari konsultasi, sinkronisasi, harmonisasi, hingga penyelarasan dengan kementerian, lembaga terkait, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyetujui ketiga Rancangan Peraturan Daerah ini untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi dalam Rapat Paripurna hari ini,” ujar Ade Kuswara Kunang.

Bupati juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 8, Pansus 9, dan Pansus 10, beserta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses pembahasan.

Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada para perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Barat serta Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat yang telah memberikan pendampingan hukum.

Baca Juga: Pemkab Bekasi Tertibkan 172 Bangunan Liar di Bantaran Kalimalang, Diduga Jadi Lokasi Prostitusi

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi mengapresiasi seluruh fraksi DPRD atas berbagai pandangan, saran, rekomendasi, dan koreksi yang disampaikan selama proses pembahasan. Masukan tersebut dinilai berperan penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih terarah, terukur, efektif, efisien, dan akuntabel.

“Seluruh masukan tersebut akan kami tindak lanjuti demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.***