BEKASI.POJOKSATU.id - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) membongkar pagar laut milik mereka secara mandiri di bawah pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pembongkaran pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, tersebut dimulai pada Selasa, 11 Februari 2025, menggunakan ekskavator dari pihak perusahaan.
Kuasa Hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, menerangkan proses pembongkaran diperkirakan memakan waktu 10 hari.
Baca Juga: KKP Awasi Pembongkaran Pagar Laut Milik PT Tuntas Ruang Pelabuhan Nusantara
"Proses pembongkaran dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan dibantu oleh delapan pekerja," tutur dia.
Ekskavator merobohkan bambu yang tertancap di perairan dan mengeruk tanah pondasi bambu, kemudian para pekerja mengangkut bambu tersebut,
Deolipa menjelaskan perusahaan mengalami kesalahan dalam memasang pagar laut dan menyalahi aturan.
"Kami keliru dalam menerapkan hukum dan undang-undang perizinan," tegas dia.
Baca Juga: Pagar Laut di Bekasi, Ade Puspitasari Dorong Kebijakan yang Berpihak pada Nelayan
Dirinya mengaku, bahwa setelah dibongkar, perusaahan akan mengikuti aturan-aturan yang berlaku yang nantinya akan kembali dibangun kembali.
"Jadi setelah kami bongkar, kami rapikan lagi, kami akan mulai lagi untuk mengikuti aturan-aturan yang berlaku," kata dia.
"Termasuk semua perizinan akan kami upayakan baik di tingkat pusat maupun di tingkat kementrian," demikian kata dia.***




