BEKASI.POJOKSATU.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan membongkar pagar laut milik PT Tuntas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Selasa, 11 Februari 2025.
Pagar laut milik PT Tuntas Ruang Pelabuhan Nusantara seluas 3,3 kilometer yang berada di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupeten Bekasi, dibongkar langsung oleh pihak perusahaan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, mengatakan akan melakukan pengawasan saja terkait pembokaran.
Baca Juga: Pagar Laut di Bekasi, Ade Puspitasari Dorong Kebijakan yang Berpihak pada Nelayan
"Kami KKP kami mengapresiasi apa yang dilakukan oleh perusahaan," ujar Pung, kepada awak media, Selasa 11 Februari 2025.
Dirinya menegaskan apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut keliru dan melakukan pencabutan pagarnya secara mandiri.
"Ini menjadi contoh untuk pelaku yang lain atau perusahaan yang lain. Kita koordinasi terus agar permasalahan ini cepat selesai," ucap dia.
"Kalau kami hanya menyaksikan, tidak banyak, tidak mencabut langsung, semua tenaga, peralatan, biaya, dari perusahaan. Kami hanya memastikan ini dilakukan benar-benar, tidak janji," ungkap dia.***




