BEKASI.POJOKSATU.ID - Kondisi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah menjadi sorotan setelah lebih dari 80 jabatan strategis diketahui kosong dan diisi oleh pelaksana tugas.
Situasi ini dinilai membuat roda pemerintahan berjalan pincang dan berpotensi mengganggu stabilitas sistem administrasi.
Kekosongan jabatan tersebut mencakup berbagai level, mulai dari eselon II hingga eselon IIIb.
Penumpukan posisi Plt di sejumlah instansi menimbulkan dinamika yang tidak biasa, termasuk rotasi jabatan yang cepat dan tidak selalu linier dengan bidang keahlian.
Baca Juga: Puluhan Jabatan Kosong, Pelayanan Publik di Bekasi Terancam Terganggu
Sejumlah pejabat bahkan harus mengisi posisi lintas bidang yang berbeda dari latar belakangnya.
Kondisi ini dinilai berpotensi menurunkan efektivitas kinerja birokrasi, terutama dalam pengambilan keputusan strategis.
Pengamat kebijakan publik, Hamluddin, menilai bahwa jumlah Plt yang terlalu banyak menunjukkan kondisi birokrasi yang tidak sehat.
Ia menegaskan bahwa situasi ini dapat berdampak luas terhadap jalannya pemerintahan.
Baca Juga: Kasus Pencurian Motor PCX di Warkop, Polisi Ringkus 5 Pelaku Berkat Rekaman CCVTV
“Jumlah 80 jabatan Plt itu tidak ideal. Situasi ini membuat pengambilan kebijakan menjadi rapuh dan berisiko dijadikan komoditas politik,” ujarnya, dikutip dari Radar Bekasi, 15 April 2026.
Menurutnya, keterbatasan kewenangan pejabat Plt menjadi salah satu faktor utama yang membuat sistem pemerintahan tidak berjalan optimal.
Banyak keputusan strategis yang akhirnya tertunda atau terpusat pada pimpinan tertentu.
“Plt tidak memiliki kewenangan penuh. Ini bisa membuat pimpinan menjadi satu pintu kebijakan, termasuk yang bersifat teknis,” jelasnya.
Senada, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Indonesia, Adi Susila, juga menilai kondisi ini telah melampaui batas kewajaran dan berpotensi mengganggu fungsi utama pemerintahan.
“Menurut saya tidak wajar. Ini akan sangat mempengaruhi kualitas pelayanan publik dan pembuatan kebijakan,” katanya.
Di sisi lain, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa penunjukan pejabat dilakukan berdasarkan sistem merit yang mempertimbangkan kemampuan dan pengalaman.
“Penempatan Plt kita lihat dari kemampuan, pengalaman, sesuai dengan merit system. Jadi disesuaikan dengan bidangnya ke depan,” ujarnya.
Baca Juga: TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Pemkab Bekasi Respons Keluhan Warga soal Pencemaran
Ia juga menyebut bahwa evaluasi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan untuk memastikan efektivitas kinerja pejabat yang ditunjuk.
“Saat ini baru berjalan tiga bulan. Nanti kita evaluasi lagi. Kalau bagus kita perpanjang, kalau tidak kita ganti,” tambahnya.
Asep mengakui kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dan berencana segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat pengisian jabatan definitif.
“Saya akan ke Kemendagri minggu-minggu ini, karena ada lebih dari 80 jabatan yang masih Plt. Kita ingin ada arahan ke depan supaya pemerintahan tidak pincang dan tetap berjalan,” imbuhnya.
Dengan banyaknya jabatan kosong, stabilitas birokrasi di Bekasi kini berada dalam tekanan.
Percepatan pengisian jabatan definitif dinilai menjadi langkah krusial untuk mengembalikan kinerja pemerintahan agar berjalan lebih efektif dan terarah.***




