BEKASI.POJOKSATU.id - Ketua Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) Kabupaten Bekasi, Toto Iskandar, menyoroti maraknya praktik lembaga keuangan berkedok koperasi yang sebenarnya menjalankan kegiatan seperti bank emok atau rentenir.

Menurut Toto, banyak di antara lembaga tersebut mengantongi badan hukum koperasi, namun dalam praktiknya tidak menjalankan prinsip dan nilai koperasi yang sesungguhnya.

“Sekarang banyak koperasi yang operasionalnya seperti bank plecit. Secara hukum mereka tercatat sebagai koperasi, tapi pelaksanaannya tidak sesuai kaidah koperasi. Ada yang hanya papan nama saja, tidak menjalankan musyawarah anggota, tidak ada keputusan bersama soal bunga dan provisi,” ungkap Toto, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Polsek Serang Baru Gagalkan Tawuran Remaja, Amankan Delapan Pelaku dan Celurit

Ia menegaskan, koperasi seharusnya beroperasi berdasarkan kesepakatan anggota melalui rapat anggota tahunan (RAT). Semua keputusan, termasuk besar bunga pinjaman dan biaya administrasi, harus disetujui bersama dan tidak boleh memberatkan anggota.

“Kalau hari ini pinjam sejuta, tapi yang diterima cuma delapan ratus ribu, lalu besok sudah ditagih dan bunganya tinggi, itu bukan koperasi. Itu praktik bank emok,” tegas Toto.

Toto berharap Dinas Koperasi Kabupaten Bekasi dapat segera membentuk Satgas khusus untuk menertibkan koperasi-koperasi abal-abal tersebut agar tidak merugikan masyarakat.

Baca Juga: 2 Desa di Sukatani Kebanjiran Karena Tanggul Jebol

“Kami bersama Dinas Koperasi konsen untuk menertibkan koperasi yang hanya nama saja tapi operasionalnya seperti rentenir. Ini harus dibenahi supaya masyarakat tidak lagi tertipu,” ujarnya.