BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, memulai tahapan awal pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Cibening, Kamis, 29 Januari 2026.
Musdes tersebut menjadi langkah strategis dalam proses penjaringan anggota BPD. Dalam pengisian kali ini, dibutuhkan sebanyak sembilan anggota BPD yang berasal dari tiga dusun, dengan ketentuan satu kursi dialokasikan untuk keterwakilan perempuan.
Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Cibening, Putre Adi Wibowo, secara resmi menetapkan panitia pemilihan BPD sebanyak 11 orang.
Baca Juga: Program Ketahanan Pangan: BUMDes Cibening Bangun Kandang Kambing, Siap Dongkrak Ekonomi Desa
Ia berharap seluruh panitia dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua BPD Cibening, Anton Suryana, menjelaskan bahwa jumlah kursi BPD tetap sama seperti periode sebelumnya, yakni sembilan kursi, dengan pembagian tiga kursi di setiap dusun.
“Pemilihan berasal dari keterwakilan unsur masyarakat. Sesuai arahan DPMD, mekanismenya dilakukan dengan pemilihan langsung, bukan melalui musyawarah,” kata Anton.
Baca Juga: DWP Kabupaten Bekasi Serukan Doa dan Solidaritas untuk Korban Banjir
Anton menambahkan, panitia pemilihan BPD akan menyusun secara detail mekanisme pendaftaran calon hingga pelaksanaan pemilihan. Dalam proses tersebut, BPD akan melakukan pengawasan agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
“Panitia harus konsisten menjalankan proses sesuai regulasi dan tidak menyimpang dari ketentuan pemerintah. Masyarakat yang ingin mendaftar juga harus mempersiapkan diri, bukan hanya siap secara administratif, tetapi juga memahami peran dan fungsi BPD,” tuturnya.***




