BEKASI.POJOKSATU.id – Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Bekasi menyerukan agar kegiatan seni tradisional, seperti sisingaan dan odong-odong, tidak hanya menonjolkan kemeriahan, tetapi juga selalu mengutamakan keselamatan para pekerja seni.
Seruan ini muncul menyusul tragedi memilukan yang terjadi pada Selasa (02/06) sore di Kampung Cibeureum, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara.
Dalam insiden tersebut, lima orang pekerja seni atau Catrik yang bertugas menarik dan mendorong gerobak sound system milik grup Alan Group Dewa Tarompet asal Kabupaten Subang tersengat aliran listrik. Akibatnya, tiga orang meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar serius.
Wakil Ketua Umum Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Bekasi, Ahmad Djaelani, menyampaikan rasa duka mendalam atas musibah ini.
“Kami dari Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Bekasi menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang merenggut nyawa para pekerja seni kita saat menjalankan tugas,” ujar Djaelani, Jumat 5 Juni 2026.
Djaelani menekankan bahwa peristiwa ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan seni dan budaya.
Menurutnya, arak-arakan seni tradisional seperti sisingaan maupun odong-odong harus mengutamakan keselamatan, bukan sekadar meriah di mata penonton.
Baca Juga : Kemenhaj Kota Bekasi Catat Tiga Jamaah Haji Meninggal Dunia
“Insiden di Mekarmukti ini adalah alarm keras bagi kita semua. Kami mendesak agar pelaksanaan seni tradisional selalu memperhatikan aspek keselamatan jiwa. Jangan sampai peristiwa memilukan seperti ini terulang,” tambahnya.
Selain itu, Dewan Kebudayaan Daerah Kabupaten Bekasi mengimbau pegiat seni dan budayawan untuk menyiapkan mitigasi risiko di lapangan.
Perencanaan matang terhadap ketinggian alat-alat, seperti sound system dan atribut arak-arakan, menjadi penting agar tidak bersinggungan dengan kabel listrik atau utilitas lain yang berpotensi membahayakan.
Sebagai langkah preventif, Dewan Kebudayaan siap bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak kepolisian untuk memperketat standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan kirab budaya.
“Kita harus memastikan para pelaku seni memiliki perlindungan, pemahaman keselamatan kerja (K3), dan ruang berekspresi yang aman. Dengan begitu, tragedi seperti ini tidak akan terulang di masa depan,” tutup Djaelani.***




