POJOKSATU.id - Sejumlah ruang kelas SMP negeri di wilayah Kabupaten Bekasi mengalami kerusakan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi untuk tempat kegiatan belajar mengajar (KBM).
Berdasarkan peninjauan langsung dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi ke sejumlah SMPN masih ada beberapa ruang kelas yang sudah tidak bisa digunakan karena kondisinya yang tidak layak guna.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi Irwan Raharja mengatakan di SMPN 4 Babelan ada 2 ruang kelas yang tidak bisa digunakan, kemudian di SMPN 1 Karang Bahagia ada 3 ruang kelas yang tidak bisa digunakan.
"Di SMPN 2 Cikarang Selatan ada 6 ruang kelas yang tidak bisa digunakan dan kami berharap pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan dan juga Dinas PUPR dapat merealisasikan hal tersebut secepatnya," tutur dia saat ditemui di bilangan Cikarang Selatan, Sabtu, 29 Juli 2023.
Baca Juga: Sengketa Jabatan Kepsek di SDIT Attsurayya Bikin Prihatin, Peserta Didik Terdampak
"Apabila ruang kelas ini bisa digunakan maka dapat menambah rombel sekolah sehingga daya tampung sekolah pun semakin bertambah, baik dari jalur zonasi, prestasi ataupun afirmasi," sambung dia didampingi Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Pengawasan Septiana SS.
Dengan kondisi yang demikian selama bertahun-tahun, berdasarkan penjelasan yang dia dapat sewaktu berbincang dengan kepala sekolah rata-rata karena anggaran belum dialokasikan untuk sekolah tersebut.
Dewan Pendidikan Kabupaten Bekasi resmi dikuluhkan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan sejak 30 Desember 2022, jelang setahun keberadaannya Dewan Pendidikan masih berjalan secara mandiri.
"Kita masih berjalan secara mandiri, belum ada anggaran dari Pemkab Bekasi meski kita sudah hampir setahun bersama-sama 11 orang anggota lainnya," tutur Irwan.
Dia menjelaskan Dewan Pendidikan hadir untuk menyoroti persoalan pendidikan serta memberi solusi kepada Pemkab Bekasi tentang persoalan pendidikan apapun itu.
"Untuk pendidikan tidak bisa hanya pemerintah daerah, ini tanggung jawab bersama. Kita harus berkolaborasi. Kita maksimalkan kolaborasi dengan prinsip hokoku 'melaporkan', renkaku 'menginformasikan' dan sodan 'konsultasi'," tutur dia.
"Jadi melaporkan, menginformasikan dan konsultasi bukan atasan kepada bawahan, tetapi dua arah. Harus ditopang horenso yang intens agar hasilnya maksimal," ucap dia.
Baca Juga: Manfaatkan Yuk, Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Siswa Sekolah Swasta di Kota Bekasi
Selama ini Dewan Pendidikan sudah menggandeng beberapa CSR perusahaan swasta untuk dunia pendidikan seperti bantuan toilet di salah satu SDN, pemeriksaan mata pelajar, pembuatan lapangan sekolah, dan lainnya.
"Itu berkat komunikasi yang intens. Kita harapkan pemerintah daerah juga bisa komunikasi intens dengan Dewan Pendidikan karena pendidikan adalah tanggung jawab bersama-sama," katanya.
"Saya pada prinsipnya membandingkan (dengan kondisi di tempat lain) karena kita perlu benchmark untuk prinsip ATM (amati tiru modifikasi). Bicara 5 tahun ke depan yang melanjutkan kita pasti akan tantangannya berbeda. Oleh karena itu kita perlu kemampuan agility atau kelincahan adaptasi yang harus dimiliki setiap leader," demikian kata dia.***




