BEKASI.POJOKSATU.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan besar peredaran obat keras atau daftar G yang beroperasi secara ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi.

Operasi yang berlangsung sepanjang Januari 2026 itu tak hanya menyoroti besarnya nilai ekonomi bisnis ilegal tersebut.

Tetapi juga dampak sosial serius yang mengancam kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Baca Juga: Warga Diminta Tak Diam, Polisi Ajak Masyarakat Bongkar Peredaran Obat Terlarang

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, dari pengungkapan di 18 lokasi berbeda, polisi mengamankan 21 tersangka dan menyita sedikitnya 19.413 butir obat daftar G yang siap diedarkan.

Nilai ekonomis dari seluruh barang bukti tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp194 juta, angka yang menunjukkan besarnya perputaran uang dalam peredaran obat keras ilegal di daerah penyangga ibu kota itu.

“Kalau dilihat dari nilai barang bukti, ini memang besar, sekitar Rp194 juta. Tapi yang jauh lebih besar adalah dampak sosial yang berhasil kita cegah,” kata Sumarni, Jumat 30 Januari 2026.

Baca Juga: Diguyur Hujan Berhari-hari, Jalan Perumahan CBD Bekasi Amblas ke Sungai Cikeas

Ia menjelaskan, obat-obatan daftar G yang disalahgunakan berpotensi menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan serius, hingga mendorong tindak kriminal lain.

Berdasarkan perhitungan kepolisian, satu orang pengguna rata-rata mengonsumsi sekitar lima butir obat keras dalam satu kali pemakaian.

“Dengan asumsi satu orang mengonsumsi lima butir, maka dari pengungkapan ini kami memperkirakan sekitar 3.882 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya ketergantungan obat keras,” ujar Sumarni menegaskan.

Baca Juga: KDM Tegaskan Politik Tak Bisa Melawan Alam, DPR Tak Bisa Cegah Banjir

Menurutnya, klaim penyelamatan ribuan jiwa tersebut bukan sekadar retorika, melainkan gambaran nyata dari ancaman laten peredaran obat keras ilegal di tengah masyarakat.

Mayoritas tersangka yang ditangkap berusia produktif, antara 20 hingga 31 tahun, dan sebagian besar merupakan pendatang dari luar daerah.

Mereka menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat dan warga, mulai dari menyamarkan transaksi melalui toko ponsel, toko sembako, hingga toko kosmetik.

“Modus mereka cukup rapi. Dari luar terlihat usaha biasa, padahal di dalamnya ada transaksi obat terlarang,” ungkap Sumarni.

Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai Rp7.582.000, 13 unit telepon genggam, serta puluhan plastik klip yang digunakan untuk pengemasan.

Baca Juga: Awal 2026 Jadi Ujian Terberat BEI, Pasar Modal Berguncang dan Dirut Mundur

Seluruh tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Sumarni menekankan, keberhasilan ini harus menjadi peringatan keras bahwa perang melawan peredaran obat terlarang tidak bisa hanya dilihat dari kerugian materi.

“Yang kita lindungi adalah masa depan masyarakat, terutama anak-anak dan generasi muda. Nilainya tidak bisa diukur dengan uang,” tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menutup ruang gerak jaringan obat terlarang di Kabupaten Bekasi.***