BEKASI.POJOKSATU.id - Pagar laut yang berada di wilayah perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, masih menjadi perdebatan.

Pasalnya, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang mempunyai pagar laut tersebut mengaku sudah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).

Untuk itu, Komisi IV DPR RI akan menelusuri SHM dan juga HGB milik perusahaan yang memiliki pagar laut di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Kami mau cek sejauh mana HGB-nya katanya atau sertifikat hak miliknya, SHM-nya ini yang kami sedang dalami," ujar Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Priyono, Rabu, 22 Januari 2025.

Baca Juga: Tak Berizin, Pagar Laut di Bekasi Disegel KKP

Dia menegaskan kegiatan ilegal berupa pembuatan pagar laut yang belum mempunyai izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Kalau di sini kan sudah jelas siapa yang punya, nanti makanya koordinasikan kira-kira apakah mereka memang izinnya sedang diurus," tegas dia.

Sementara itu, pihaknya akan membentuk panitia khusus (pansus) DPR, untuk melakukan penyelidikan pagar laut yang ditemukan di wilayah Kabupaten Bekasi dan juga Kabupaten Tanggerang. ***