BEKASI.POJOKSATU.ID - Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi turun langsung ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan eksploitasi penggunaan air tanah oleh PT Coca Cola Europacific Partners Indonesia Pabrik Bekasi 1 yang berlokasi di Cikarang Barat.
Kunjungan kerja tersebut dilakukan pada Rabu 21 Januari 2026 sebagai bentuk respons cepat atas aduan warga.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, mengatakan kunjungan tersebut bertujuan meminta klarifikasi secara langsung kepada manajemen perusahaan terkait perizinan dan pemanfaatan air tanah.
Baca Juga: KPK Periksa Ajudan Bupati hingga Pengawas BUMD, Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi Kian Meluas
Ia menegaskan, DPRD memiliki kewajiban untuk memastikan aktivitas industri berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
"Setelah kami dari Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan kerja ke PT Coca Cola, apa yang menjadi kekhawatiran dari aduan masyarakat terkait izin dan pemanfaatan air tanah berlebihan di lokasi tersebut tidak terbukti," jelas Saeful.
Menurut Saeful, hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan telah mengantongi izin resmi penggunaan air tanah.
Baca Juga: Korban Sempat Terlihat di Warung Kopi Sebelum Tertemper Kereta di Perlintasan Agus Salim
Selain itu, kewajiban pembayaran pajak air tanah dan retribusi juga telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perusahaan ini taat hukum. Pajak air tanahnya dibayarkan dan retribusinya juga dibayar sesuai ketentuan," tegasnya.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam, khususnya air tanah, menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Bekasi mengingat kawasan tersebut merupakan wilayah industri padat.
Baca Juga: Demo di TPA Burangkeng Soroti Transparansi dan Pengelolaan Sampah, Kades: Aspirasi Warga Wajar
"Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan kami sekaligus untuk memastikan bahwa aktivitas industri berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat," ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi juga menyoroti kontribusi perusahaan terhadap lingkungan sekitar melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Saeful menyebutkan, saat ini PT Coca Cola tengah menjalankan sejumlah program yang dirasakan langsung manfaatnya oleh warga.
"Program CSR yang sedang berjalan, seperti pembuatan turap sungai dan pemasangan lampu penerangan jalan umum, merupakan bentuk kepedulian perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar," ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan manajemen CCEP Indonesia Pabrik Bekasi 1, Nurlida Fatmikasari, menegaskan bahwa perusahaan selalu mematuhi regulasi yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Resmikan Taman Harapan RW 15 Duren Jaya, Apresiasi Seni Mural Warga
Ia menyebutkan, penggunaan air tanah dilakukan sesuai izin dan tidak pernah melebihi kapasitas yang ditetapkan.
"Dari sisi regulasi pemerintah daerah, kami patuhi. Terkait penggunaan air tanah, kami juga tidak menggunakan secara penuh sesuai kapasitas izin," ujar Mieke.
Ia menambahkan, meski perusahaan memiliki beberapa sumur air tanah, pemanfaatannya dalam operasional sehari-hari selalu berada di bawah batas izin.
"Dalam penggunaan sehari-hari kami tidak pernah full kapasitas. Tidak akan lebih dari yang diizinkan. Semuanya sesuai izin," katanya.
DPRD Kabupaten Bekasi juga membuka ruang dialog antara masyarakat, pemerintah daerah, dan perusahaan apabila ke depan kembali muncul keluhan terkait aktivitas industri.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga transparansi sekaligus kepercayaan publik terhadap pengelolaan sumber daya alam di wilayah industri.***




