Pojokbekasi.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membongkar dua kasus mafia tanah di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dengan kerugian mencapai Rp7,9 miliar. 

Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut dalam kasus pertama ada lima tersangka yakni berinisial RA, RBS, OS, IS, dan D. Kelima tersangka berkomplot memalsukan surat akta jual beli (AJB) sebidang tanah ke korban bernama Mi'in Bin Sa'ih dengan nilai Rp4.072.000.000.

"Namun setelah korban menyerahkan uang sebesar Rp4.072.000.000 kepada tersangka IS, OS dan D dengan diyakinkan oleh tersangka RA dan RBS, faktanya salinan AJB tersebut adalah palsu," jelas AHY usai konferensi pers kasus mafia tanah di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10/2024).

Sedangkan pada kasus kedua melibatkan dua orang tersangka berinisial RD (31) dan PS (27). AHY mengatakan modus kedua tersangka adalah memalsukan sertipikat dengan memalsukan dan menduplikasi menjadi 39 sertipikat atas nama keluarganya.

"Di mana tersangka RD meminta tersangka PS untuk membuat sertipikat palsu dengan menduplikasi sertipikat atas nama keluarganya menjadi sebanyak 39 sertipikat. Yaitu dengan melakukan perubahan pada atas nama pemegang hak NIB, nomor hak sertipikat, dan nama pejabat," ujarnya. 

Setelah PS memalsukan sertipikat, tersangka RD kemudian meminjam uang kepada 37 orang korban dengan jaminan sertipikat palsu tersebut. 

"Sehingga tersangka mendapatkan keuntungan dari para korban yang membuat para korban melaporkan peristiwa tersebut, atas terungkapnya kasus ini, maka yang terselamatkan, real loss atas laporan 37 korban tadi dan 39 sertifikat hak milik, itu sekitar kurang lebih Rp3.900.000.000," ucapnya.

AHY mengimbau agar masyarakat segera mengurus sertipikat tanah miliknya di kantor BPN di wilayahnya. 

"Kami ada di semua kabupaten dan kota seluruh Indonesia dan tentunya berharap dengan sertipikat yang sah, yang asli. Ini bisa mencegah terjadinya penyerobotan dan perbuatan mafia tanah," ungkapnya.(enr)