BEKASI.POJOKSATU.id – Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada Senin, 10 November 2025, Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, yaitu perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menjelaskan bahwa revisi atas Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi pemerintah terbaru sehingga pengelolaan aset daerah dapat berjalan lebih tertib, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Sementara itu, penyusunan Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi wujud nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap kelompok rentan di tengah dinamika sosial dan industri yang berkembang pesat di Bekasi.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak mencerminkan tingkat keberadaban suatu daerah. Kami ingin menjadikan Bekasi bukan hanya pusat industri nasional, tetapi juga daerah yang aman dan bermartabat bagi semua warganya,” tegas Ade.
Dengan pengesahan dua Raperda ini, Pemkab Bekasi berharap kebijakan yang lahir dapat lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta memperkuat fondasi pemerintahan yang transparan dan berorientasi pada kesejahteraan publik.***




