BEKASI.POJOKSATU.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menggelar peninjauan lapangan terkait proses tukar-menukar Tanah Kas Desa (TKD) Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu, Jumat, 25 September 2026.
Langkah ini dilakukan untuk menuntaskan proses alih fungsi lahan TKD yang melibatkan PT Jui Shin Indonesia.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Setda Kabupaten Bekasi, Hudaya, menjelaskan bahwa verifikasi fisik ini merupakan tahapan krusial dalam memasuki fase finalisasi penerbitan izin di Kemendagri, mengingat proses tukar guling tersebut telah berproses sejak tahun 2010.
“Ini merupakan proses lanjutan dari tahapan yang sudah berjalan selama beberapa tahun. Sebelum seluruh persetujuan diterbitkan, sesuai mekanisme yang berlaku harus dilakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kondisi dan keberadaan TKD serta lokasi tanah pengganti yang telah disiapkan,” terang Hudaya.
Baca Juga: Sawah Hilir Kekeringan, Pemkab Bekasi Kejar Target Normalisasi Irigasi Kedung Gede
Dalam peninjauan tersebut, tim mengecek secara langsung dua objek TKD Bojongmangu yang berada di kawasan operasional PT Jui Shin Indonesia. Berdasarkan dokumen pertanahan, objek pertama tercatat pada Leter C Desa 441 Persil 807 seluas 14.725 meter persegi, sementara objek kedua berada pada Leter C Desa 125 Persil 1802 dengan luas 5.257 meter persegi.
Rombongan kemudian melanjutkan pengecekan ke lokasi calon lahan pengganti. Lahan pengganti tersebut tersebar di dua titik, yakni Kampung Kertajaya RT 017/006 Desa Bojongmangu mencakup SHM Nomor 1353 seluas 15.950 meter persegi dan AJB Nomor 05/JB/VII/2008 seluas 4.524 meter persegi, serta lahan seluas 10.967 meter persegi di Kampung Jegang RT 05/02, Desa Bojongmangu.
Hudaya berharap seluruh pemenuhan syarat administratif dan hasil pemetaan lapangan ini berjalan lancar hingga mengantongi persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri.
Melalui penuntasan regulasi ini, pihak perusahaan diharapkan dapat mengelola lahan secara legal sesuai tata ruang. Di sisi lain, Pemerintah Desa Bojongmangu mendapatkan kepastian atas aset tanah pengganti yang nilainya produktif untuk menunjang pembangunan desa maupun sektor pertanian warga.***




