BEKASI.POJOKSATU.id - Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Cikarang.
Mediasi perdana perkara tersebut digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026. Namun, pertemuan pertama antara pihak penggugat dan tergugat belum menghasilkan kesepakatan. Proses mediasi akan kembali dilanjutkan pada pekan depan.
Kuasa hukum Kasworo Hadi Santoso selaku penggugat, Surahmat, mengatakan pihaknya masih mempertahankan dalil gugatan yang menyatakan Kasworo memiliki kedudukan sebagai ketua koperasi berdasarkan akta perubahan.
"Kami masih berpegang pada materi gugatan klien kami, Pak Kasworo, bahwa berdasarkan akta perubahan beliau masih sah sebagai ketua koperasi. Sementara dari pihak tergugat, klien kami sudah diskorsing dan di-PHK secara sepihak," ujar Surahmat.
Menurutnya, persoalan koperasi dan hubungan kerja antara Kasworo dengan PT Indonesia Epson Industry merupakan dua hal yang berbeda. Ia menyebut status Kasworo sebagai pekerja perusahaan belum berubah sampai terdapat keputusan yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Putusan pengadilan atau keputusan yang ditandatangani secara personal itu belum ada. Jadi statusnya masih karyawan PT Epson," katanya.
Surahmat juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak manajemen perusahaan dalam persoalan internal koperasi. Menurut dia, koperasi, serikat pekerja, dan perusahaan merupakan entitas yang berbeda sehingga masing-masing memiliki kewenangan tersendiri.
Sementara itu, Kasworo menilai pelaksanaan RALB yang menjadi objek perkara telah mengabaikan prinsip dasar koperasi, yakni musyawarah mufakat dan asas kekeluargaan.
Ia mengaku bersama sejumlah pengurus lainnya tidak dilibatkan dalam RALB yang dilaksanakan pihak tergugat.
Terkait statusnya sebagai karyawan PT Indonesia Epson Industry, Kasworo menyebut belum ada keputusan pemberhentian yang berkekuatan hukum tetap. Ia menilai perusahaan telah melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
"Pengurus, termasuk saya, disebut sudah di-PHK sejak 10 Februari. Itu PHK sepihak dan persoalan koperasi dicampuradukkan dengan perusahaan serta ketenagakerjaan, padahal ketiganya merupakan entitas yang berbeda," ujar Kasworo.
Kasworo juga menyampaikan bahwa Tergugat I disebut telah meminta maaf karena melaksanakan RALB tanpa melibatkan atau berkomunikasi dengan pihak penggugat. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar koperasi.
Selain itu, Kasworo menyinggung kehadiran Turut Tergugat IV (TT-4) dalam RALB. Ia mengatakan TT-4 yang disebut sebagai kuasa hukum turut hadir dan memberikan hadiah kepada anggota koperasi.
Namun, pihak penggugat membantah tindakan tersebut sebagai bentuk pemberian yang semestinya dilakukan dalam forum koperasi. Kasworo berpendapat TT-4 bukan anggota koperasi sehingga tidak memiliki hak untuk hadir maupun memengaruhi jalannya RALB.
Baca Juga: Komisi Yudisial Awasi Sidang Sengketa Koperasi Karyawan PT Epson di PN Cikarang
Kasworo juga membantah pernyataan mengenai surat peringatan terakhir atau SP-3 terhadap anggota koperasi yang melakukan interupsi dalam rapat.
Menurutnya, persoalan SP-3 tersebut saat ini masih dalam proses mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
"TT-4 membantah adanya pemberian SP-3 kepada anggota koperasi yang melakukan interupsi untuk menyampaikan pendapat dan dianggap mengganggu ketertiban. Padahal, persoalan SP-3 saat RALB tersebut sudah memasuki tahap mediasi di Disnaker," ujarnya.
Mediasi di Pengadilan Negeri Cikarang akan kembali digelar pekan depan. Proses tersebut menjadi tahapan lanjutan sebelum perkara gugatan PMH tersebut memasuki agenda persidangan berikutnya apabila para pihak tidak mencapai kesepakatan.***




