BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi mengikuti hasil Musyawarah Desa (Musdes) Satriajaya di Tambun Utara terkait permohonan tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) atau ruislag.
DPMD Kabupaten Bekasi telah menerima surat permohonan ruislag dari Pemerintah Desa (Pemdes) Satriajaya termasuk berita acara Musdes yang diselenggarakan pada 20 Maret 2023.
Kepala Bidang Pemerintah Desa di DPMD Kabupaten Bekasi, Zen Ali Fiqri, menjelaskan keputusan musdes adalah dasar untuk memproses ruislag TKD oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Ruislag Disebut Langkah Tepat, TKD Baru Satria Jaya Akan Memiliki Sertifikat
"Jika mayoritas peserta Musdes setuju dan berita acara dibuat, proses ruislag dapat melanjutkan tahap berikutnya," ucap dia.
"DPMD akan memeriksa kelengkapan administrasi dalam surat permohonan ruislag sebelum disampaikan ke Penjabat Bupati Bekasi untuk membentuk tim kajian dari perangkat daerah," sambung dia.
Persetujuan ruislag diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kata Zen, itu yang menjadi dasar ruislag.
Baca Juga: Soal Ruislag TKD Satriajaya, Kades Sebut Sudah Sesuai Permendagri
Proses pengkajian melibatkan tiga aspek, yaitu peningkatan ekonomi desa, tidak merugikan desa, dan menguntungkan desa. Aspek sosial budaya masyarakat, peningkatan pendapatan asli desa, dan dampak lainnya juga akan dinilai.
"Setelah selesai di tingkat kabupaten, jika Bupati menyetujui, surat akan diteruskan ke Provinsi Jawa Barat dan kemudian ke Kemendagri. Gubernur juga akan melakukan kajian, tinjauan lapangan, dan verifikasi berkas, sebelum surat akhirnya diajukan ke Kemendagri," ucap dia.
"Keputusan akhir tentang ruislag didasarkan pada persetujuan dari Kemendagri, bukan dari DPMD," demikian kata Zen.***




