BEKASI.POJOKSATU.id - Kepala Desa Satriajaya, Asta Rajan pemerintah desa mengapresiasi dengan rencana ruislag itu. Pasalnya selama ini TKD hanya sekedar nama tanpa bukti kepemilikan sehingga bias

Asta menyebut tukar guling lahan atau ruislag Tanah Kas Desa (TKD) Satriajaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi sebagai upaya Pemerintah Desa Satriajaya menyelamatkan aset desa. Ruislag itu sudah sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2016.

Dia mengatakan pemerintah Desa sendiri sudah menempuh tahapan-tahapan ruislag yakni seperti melakukan musyawarah desa (musdes).

Permendagri mengatur kepala desa merupakan penanggung jawab dalam pengelolaan aset desa dan diberikan kewenangan.

TKD itu sesuai SK BUPATI Bekasi No: 143.1/Kep.247-BPMPD/2013 dan Rekapitulasi Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun 1998. Ia mengatakan ruislag itu sebagai upaya pengamanan aset desa.

Baca Juga: Ruislag Disebut Langkah Tepat, TKD Baru Satria Jaya Akan Memiliki Sertifikat

Bukan tanpa alasan, Asta menyebut anyak TKD di Tambun Utara yang hilang. Dia menyebut salah satu contohnya adalah Desa Sriamur yang saat ini berkas sudah dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ruislag ini merupakan win-win solution. Desa mendapatkan lahan pengganti yang lebih bermanfaat lebih banyak untuk kesejahteraan pamong desa dan memiliki legal standing dari sertifikat," dalam keterangan resminya, Senin, 23 Oktober 2023.

Dalam proses ruislag, kata Rajan, tim appraisal atau tim penaksir harga tanah terlibat. Kemudian, dalam musdes itu mayoritas peserta rapat adalah tokoh dan perwakilan masyarakat, suara terbanyak peserta Musdes setuju untuk diruislag.

Dalam musdes ada 2 peserta rapat musdes menolak ruislag. Asta mengatakan, setelah penolakan tiba-tiba di atas lahan TKD ada segelintir orang yang memasang plang, seolah-olah TKD ada hak garap dari orang lain.

"Musdes adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan di desa. Dalam musdes mayoritas memang setuju ruislag, sehingga kami proses pengajuan ruislag," kata dia.

Hasil Musdes itu pun sudah dikirim ke Pemerintah Kabupaten untuk ditindaklanjuti dengan satu bundel permohonan tertanggal 20 Maret 2023.

Rajan meyakini dengan adanya pembangunan di wilayah Desa Satriajaya, potensi perekonomian masyarakat bisa meningkat. Nanti baik dari tenaga kerja hingga peluang usaha akan melibatkan masyarakat setempat.

Dia juga berkomentar terkait adanya plang tanah garapan bertulis "TANAH TKD SATRIA JAYA HAK GARAPAN DRS. H.M, MULYONO LUAS 17 Ha" dilokasi lahan ruislag. Menurut dia warga yang menggarap harus bersedia ketika tanah itu diperlukan kembali oleh pemerintah.

Asta mengaku heran dengan apemasangan plang tersebut dan bakal segera melaporkan ke DPMD Kabupaten Bekasi terkait pemasangan plang secara sepihak itu.

Dia memastikan tidak ada jual-beli dan ruislag masih berproses. Saat ini di lokasi TKD tersebut masih hamparan sawah. Ia berencana bersama pemohon untuk melakukan penitikan di lahan tersebut.

Hal ini untuk mengetahui luas pasti dari lahan TKD itu sendiri, dan menghindari adanya penyerobotan diatas lahan TKD.

TKD dengan luas sekitar 16 hektare itu diganti dengan lahan pengganti harus setara dan lebih luas dari TKD yang ada. Hal ini kata dia untuk menambah kesejahteraan desa

"Dalam proses ruislag itu sebagai salah satu syarat kami kepada pemohon untuk menjalankan proses ruislag secara baik dan benar sesuai Permendagri dan sertifikasi atas nama TKD Satriajaya adalah tanggung jawab dari pemohon. Ini kami lakukan agar bisa menjaga aset desa seutuhnya," ucap dia.

Rajan selanjutnya akan meminta perlindungan hukum untuk mengantisipasi tindakan-tindakan yang melanggar hukum.

Terkait adanya tudingan menerima gratifikasi dan akan dilaporkan ke KPK oleh salah satu pihak, Asta memastikan tidak ada yang diselewengkan dan gratifikasi dalam ruislag tersebut.***