BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah Kabupeten (Pemkab) Bekasi mengizinkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk bekerja dari rumah. Hal ini disebabkan, karena sebagian wilayah di Kabupeten Bekasi masih tergernang oleh banjir.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/SE-14/BKPSDM/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN secara fleksibel karena bencana banjir.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupeten Bekasi, Endin Samsudin, mengatakan, bahwa penyesuaian dilakukan untuk para ASN yang terdampak banjir rumahnya.

"Karena ada beberapa ASN yang akses menuju kantornya maupun pulang dari tempat tugasnya jalannya terputus karena banjir, sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas dari kantor," ungkap Endin, Selasa 27 Januari 2026.

Meskipun tidak ke kantor, dirinya meminta kepada seluruh ASN tetap bekerja dari rumah namun harus maksimal.

"Kami meminta para Kepala Perangkat Daerah (dinas dan badan) agar memastikan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH tidak mengganggu capaian kinerja yang telah ditargetkan," ujar Endin.

Baca Juga : PAN Gandeng PSSI, Siapkan Ekosistem Pembinaan Sepak Bola Usia Dini dari Akar Rumput

Endin menyampaikan bahwa Surat Perintah pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah wajib dilaporkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi. Pelaporan tersebut dilakukan sebagai bagian dari administrasi dan pengendalian kepegawaian.

"Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap keselamatan pegawai sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik terhadap masyarakat tetap berjalan di tengah kondisi bencana," ucap Endin.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mencatat sebanyak 12 kecamatan masih terendam banjir. Banjir tersebut berdampak pada puluhan desa dengan ribuan kepala keluarga.***