BEKASI.POJOKSATU.ID - MUI Kabupaten Bekasi resmi menerbitkan Seruan Nomor: 02/MUI/KAB-BKS/II/2026 tentang Menyambut Datangnya Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Seruan tersebut menjadi pedoman bagi umat Islam di Kabupaten Bekasi agar dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khidmat, tertib, dan penuh kebersamaan.
Ketua MUI Kabupaten Bekasi, Prof. Mahmud, menegaskan bahwa Ramadan bukan sekadar rutinitas tahunan.
Baca Juga: Jelang Hujan Puncak, Pemkot Bekasi Antisipasi Banjir di Teluk Pucung
Melainkan momentum penting untuk memperkuat iman dan menjaga persatuan umat. Ia mengajak seluruh masyarakat menyambut bulan suci dengan kesiapan lahir dan batin.
“Mari kita sambut Bulan Suci Ramadan 1447 H dengan penuh kebahagiaan, niat yang ikhlas, hati yang bersih, serta menjaga kesehatan demi kesempurnaan ibadah Ramadan,” ujar Prof. Mahmud.
Dalam seruan tersebut, MUI Kabupaten Bekasi menekankan pentingnya persatuan dalam penentuan awal Ramadan dan Idul Fitri.
Baca Juga: Pengembang Properti di Bekasi Tangkap Peluang dari Pertumbuhan Investasi
Umat Islam diimbau mengikuti ketetapan Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama sebagai bentuk komitmen terhadap kebersamaan dan ketaatan.
“Kami mengajak seluruh umat untuk mengutamakan persatuan dan kebersamaan dalam penetapan awal Ramadan dan Idul Fitri dengan mengikuti keputusan pemerintah,” kata Prof. Mahmud.
Selain itu, MUI mengimbau umat Islam untuk meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan selama Ramadan.
Baca Juga: Begal Payudara Beraksi di Cikarang Barat, Karyawati Jadi Korban Saat Berangkat Kerja
Hal ini diwujudkan dengan menjalankan puasa secara sungguh-sungguh, memperbanyak sholat wajib berjamaah, sholat sunah termasuk Tarawih, tadarus Al-Qur’an, serta meningkatkan infaq dan shodaqoh.
“Ramadan adalah momentum meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, memperbanyak ibadah, menunaikan zakat fitrah dan zakat maal, serta menyalurkannya sesuai ketentuan syariat,” jelasnya.
Tak hanya menyasar individu, seruan ini juga ditujukan kepada pelaku usaha.
MUI Kabupaten Bekasi menghimbau para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam untuk menutup sementara kegiatan operasional selama bulan suci sebagai bentuk penghormatan terhadap Ramadan.
“Kami menghimbau para pengelola dan pengusaha tempat hiburan malam untuk menutup kegiatannya demi menghormati Bulan Suci Ramadan,” tegas Prof. Mahmud.
Baca Juga: Hutan Bambu Diterjang Longsor, Pengelola Desak Pemkot Bekasi Turun Tangan
Sementara itu, pemilik restoran, rumah makan, warung kopi, dan usaha sejenis diminta menyesuaikan operasional pada siang hari selama Ramadan guna menjaga suasana yang kondusif dan saling menghormati antarwarga.
“Kepada para pemilik restoran dan sejenisnya, kami mohon untuk menyesuaikan usahanya pada siang hari sebagai bentuk penghormatan terhadap Bulan Suci Ramadan,” tambahnya.
MUI juga mendorong Ketua Dewan Kemakmuran Masjid dan pengurus mushala untuk menggiatkan syiar amaliyah Ramadan, termasuk pelaksanaan takbir, tahmid, dan tahlil pada malam Idul Fitri dengan tetap menjaga ketertiban lingkungan.
Baca Juga: Empat Saung Hanyut, Ekonomi Warga Sekitar Hutan Bambu Terpukul
“Kami mengajak DKM dan pengurus mushala untuk mensyiarkan kegiatan amaliyah Ramadan serta mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri dengan tetap menjaga kenyamanan lingkungan sekitar,” ungkap Prof. Mahmud.
Melalui seruan ini, MUI Kabupaten Bekasi berharap seluruh umat Islam dapat menjadikan Ramadan 1447 H sebagai momentum memperkuat keimanan, mempererat persaudaraan, serta menciptakan suasana religius yang harmonis di tengah masyarakat.***




