BEKASI.POJOKSATU.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi menetapkan penyesuaian jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800.1.6.2/SE-24/BKPSDM/2026 tentang Penetapan Jam Kerja ASN selama Ramadan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja dilakukan untuk memberikan ruang bagi pegawai dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Sekda Bekasi Ajak ASN Tingkatkan Ibadah dan Etos Kerja Selama Ramadan, Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

“Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi pegawai dalam menjalankan ibadah, namun tidak boleh menurunkan kinerja dan kualitas pelayanan publik,” tegas Endin, di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu 18 Februari 2026.

Dalam surat edaran tersebut, perangkat daerah dengan sistem 5 hari kerja masuk pukul 07.30 WIB.

Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja berakhir pukul 14.30 WIB, sedangkan pada hari Jumat ASN bekerja hingga pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Ramadhan 2026 Jadi Motor Perputaran Uang di Pasar Tradisional Bekasi, Omzet Pedagang Naik Drastis

Sementara itu, bagi perangkat daerah dengan sistem 6 hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 14.00 WIB untuk hari Senin sampai Jumat.

Adapun bagi perangkat daerah yang tetap masuk pada hari Sabtu, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Ketentuan waktu istirahat menyesuaikan aturan yang berlaku.

Endin menegaskan bahwa perubahan jam kerja ini telah dirancang dengan mempertimbangkan efektivitas pelayanan publik.

Baca Juga: Mangkir dari Panggilan DPR, Developer Vasana Terancam Konsekuensi, Komisi III Siapkan Langkah Tegas

Ia mengingatkan bahwa masyarakat tetap membutuhkan layanan administrasi, perizinan, dan berbagai kebutuhan lainnya tanpa hambatan meskipun dalam suasana Ramadan.

Menurutnya, bulan suci justru harus menjadi momentum untuk meningkatkan disiplin, tanggung jawab, serta semangat melayani.

ASN diminta menjaga profesionalisme dan memastikan seluruh tugas berjalan sesuai standar operasional.

Selain memberikan kepastian bagi ASN, pengumuman jam kerja ini juga menjadi informasi penting bagi masyarakat agar dapat menyesuaikan waktu saat mengurus keperluan di kantor pemerintahan.

Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap tidak terjadi penurunan produktivitas akibat perubahan waktu kerja.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Resmi Hentikan Sementara CFD Selama Bulan Ramadan

Endin kembali menekankan bahwa nilai-nilai Ramadan seperti kejujuran, kedisiplinan, dan empati harus tercermin dalam pelayanan sehari-hari.

“Nilai-nilai Ramadan harus tercermin dalam cara kita bekerja dan melayani,” ujarnya.

Dengan adanya ketentuan resmi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat menjalankan tugas secara optimal sekaligus menjaga kekhusyukan ibadah selama bulan puasa.

Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal, efektif, dan responsif selama Ramadan 1447 H.***