BEKASI.POJOKSATU.id - Sebanyak 37 bangunan cafe remang-remang di Inspeksi Kalimalang, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), pada Rabu 4 Juni 2025.

Keberadaan cafe dan warung remang-remang tersebut tepatnya di Desa Sukadanau dan juga Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupeten Bekasi.

Berdasarkan pemantauan di lokasi, tiga alat berat jenis ekskavator digunakan petugas untuk membongkar bangunan tersebut.

Baca Juga: Bupati Bekasi tak Setuju Masuk Sekolah Lebih Pagi Kebijakan Dedi Mulyadi? Katanya Belum Bangun

Untuk mengantisipasi kericuhan, 200 petugas gabungan dari Satpol-PP, Polisi hingga TNI diterjunkan ke lokasi penertiban.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya, merincikan 37 bangunan yang ditertibkan berada di 2 lokasi berbeda.

Yakni di Desa Sukadanau sebanyak 17 bangunan dan di Desa Gandasari 20 bangunan.

Baca Juga: Kota Bekasi Belum Menerapkan Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi, Kapan?

"Bangunan yang dibongkar petugas tersebut, biasanya digunakan untuk kegiatan prostitusi dan juga peredaran minuman keras," ungkap Surya, kepada awak media.

Surya mengakui, warung remang-remang yang digunakan prositusi dan juga peredaran minuman keras yakni di Della Kafe dan Widya Kafe, serta cafe-cafe lainnya.

Dia menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, petugas terlebih dahulu mengirimkan surat peringatan dan juga pemberitahuan terkait rencana pembongkaran.

Baca Juga: Motif dan Kronologi Sebenarnya Karyawan Habisi Bos Toko Sembako Jatimakmur Ternyata Sepele, Kerja Males Sering Bolos Kasbon jadi Hobi

"Kebanyakan dari mereka melakukan pembokaran secara mandiri. Setelah dilakukan pembokaran, kedepannya akan dilakukan normalodan penurapan," tegas dia.***