BEKASI.POJOKSATU.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa kebijakan jam masuk sekolah pukul 06.30 WIB untuk siswa SD dan SMP akan tetap diberlakukan secara permanen sejak mulai diterapkan pada 14 Juli 2025.

“Kami tidak mengubah kebijakan terkait jam masuk pukul 06.30,” ujar Kepala Disdik Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman.

Imam mengakui bahwa kebijakan tersebut menuai berbagai tanggapan dari orangtua siswa. Namun, hasil kajian yang dilakukan Disdik menunjukkan mayoritas wali murid mendukung kebijakan masuk lebih pagi.

“Memang ada yang pro dan kontra, tapi hasil kajian kami menunjukkan banyak orangtua menyetujui,” jelasnya.

Baca Juga: IORA Hotel Bekasi Klarifikasi Teks Asusila di Neon Box: Dugaan Peretasan, Bukan Konten Resmi

Beberapa alasan dukungan tersebut antara lain karena jam masuk lebih awal justru memudahkan orangtua mengantar anak sambil berangkat kerja, serta mendorong rutinitas keluarga untuk salat subuh bersama. Disiplin anak juga dinilai meningkat berkat kebiasaan bangun pagi.

Imam juga menyebutkan bahwa sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai, siswa terlibat dalam aktivitas positif seperti salat duha dan senam pagi, yang memperkaya pengalaman mereka di sekolah.

Salah satu wali murid SDN 01 Sukaresmi, Kurniawan (40), menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Ia menilai anak menjadi lebih disiplin karena terbiasa tidur dan bangun lebih awal.

“Meskipun orangtua harus menyiapkan sarapan lebih pagi, dampaknya bagus. Setelah Subuh, kami langsung beraktivitas agar anak tidak terlambat,” ujar Kurniawan.***