BEKASI.POJOKSATU.id - Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menyiapkan implementasi konkret program pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan.

Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Barat, yang digelar di Bekasi, Selasa, 4 November 2025.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Prof. Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis menjelang diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional pada Januari 2026.

Baca Juga: Hukuman Kerja Sosial Dinilai Efisien dan Bermanfaat, Dedi Mulyadi: 'Produktivitasnya Nyata bagi Warga'

“Pendekatan baru KUHP menekankan keadilan restoratif. Pelaku tindak pidana ringan dapat dijatuhi sanksi kerja sosial, tanpa harus dipenjara,” ujar Asep.

Ia menambahkan, jenis kerja sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan kemampuan pelaku, seperti membantu di Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, atau Dinas Kebersihan.

“Prinsipnya, tidak boleh mengganggu mata pencaharian pelaku dan haknya untuk mencari nafkah,” tegasnya.

Selain itu, Kejaksaan akan menggandeng mitra seperti Jamkrindo untuk memberikan pelatihan keterampilan bagi pelaku agar bisa mandiri setelah menjalani hukuman.

Baca Juga: Hukuman Kerja Sosial Dinilai Efisien dan Bermanfaat, Dedi Mulyadi: 'Produktivitasnya Nyata bagi Warga'

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Hermon Dekristo, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bentuk pemberdayaan sosial.

“Kami ingin pelaku kembali hidup normal, bahkan lebih baik dari sebelumnya,” pungkasnya.***