BEKASI.POJOKSATU.id – Pemkab Bekasi akan memperluas program insentif bagi guru ngaji dengan menambah jumlah penerima mulai tahun 2026. Para pengajar agama yang bertugas di masjid maupun madrasah tradisional akan menerima honor Rp 300.000 per bulan, yang mulai dicairkan pada Januari 2026.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mengatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk memastikan seluruh guru ngaji mendapatkan pengakuan dan dukungan pemerintah daerah.

“Konsepnya sebagai insentif, bagian dari bantuan dan kehadiran pemerintah untuk para guru ngaji ini. Jadi guru ngaji harus menerima haknya, seluruhnya. Insyaallah kami terus berupaya untuk terus meningkatkan kesejahteraan mereka," kata dia.

Penambahan jumlah penerima membuat proses pendataan kembali diperbarui. Data guru ngaji dihimpun melalui KUA dan kecamatan, kemudian diverifikasi oleh Kementerian Agama sebelum diserahkan kepada Pemkab Bekasi.

Baca Juga: Desa Burangkeng Pastikan Program Bantuan Warga Miskin Tetap Berjalan pada 2026

Kepala Bagian Kesra, Indra Satria Nugraha, menjelaskan bahwa guru ngaji termasuk dalam kategori jasa layanan nonformal, sejajar dengan profesi seperti marbot dan imam masjid. Ia menyebut bahwa program insentif sebenarnya sudah berjalan pada 2025.

“Penyaluran honor bagi guru mengaji sebenarnya sudah berjalan pada tahun 2025 ini. Setiap guru mendapatkan honor Rp 250.000 per bulan dengan jumlah sekitar 1.800 guru,” ujarnya.

Mulai tahun depan, jumlah penerima bertambah menjadi 2.000 orang dan nilai honornya meningkat menjadi Rp 300.000 per bulan.***