BEKASI.POJOKSATU.id - Kepala Desa Tamanrahayu Abdul Wahid ingin sekali menuntaskan pekerjaan rumah yang belum selesai di desanya.
Hal yang dimaksud Abdul Wahid adalah pemakaman umum yang saat ini masih diklaim oleh salah seorang warga sebagai tanah milik dia.
"Sangat sayang kan di awal kalian tetap tidak punya bukti yang kuat sampai saat ini," ucap dia, Jumat, 12 Juli 2024.
Baca Juga: Kader Posyandu di Desa Tamanrahayu Diharapkan Semakin Berkualitas
"Kasihan juga warga desa Taman Rahayu yang ingin memakamkan di pemakaman Mbah Wardi sampai saat ini dilarang," sambung dia.
Sehingga Wahid rencana ingin menuntaskan persoalan tersebut Sebelum masa jabatannya berakhir pada tahun 2026.
Keinginan Wahid cuma hanya satu yaitu lahan pemakaman bahwa di yang sejak era kolonial merupakan pemakaman umum dapat digunakan kembali oleh warganya.
Baca Juga: Pemdes Tamanrahayu Tingkatkan Kualitas SDM Aparatur Desa
"Mudah-mudahan ke depan saya bisa menuntaskan," ucap dia.
Selain daripada itu, pada 2 tahun ke depan dia berfokus menyelesaikan sejumlah program-program yang sudah tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes).***




