BEKASI.POJOKSATU.ID - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, membantah adanya praktik pungli yang bersifat sistematis.
Menurutnya, seluruh honor dan tunjangan guru disalurkan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing.
“Kami sudah tegas. Jika ditemukan oknum yang melakukan pungli, sanksinya berat, bahkan bisa sampai pemecatan,” kata Imam.
Baca Juga: Pungutan Liar Masih Bayangi Guru di Bekasi, FPHI: Perlu Reformasi Total
Sebelumnya dikabarkan praktik pungutan liar (pungli) terhadap guru-guru di Kabupaten Bekasi disebut masih marak dan terus membebani para tenaga pendidik, baik dari kalangan ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Bekasi, Muhamad Unin Saputra, menyebutkan bahwa pungutan dilakukan dengan berbagai modus dan nominal yang bervariasi.
Mulai dari Rp10 ribu hingga Rp200 ribu bahkan lebih, tergantung pada momen pencairan atau jenis tunjangan.***




