BEKASI.POJOKSATU.ID - Praktik pungutan liar (pungli) terhadap guru-guru di Kabupaten Bekasi disebut masih marak dan terus membebani para tenaga pendidik, baik dari kalangan ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Bekasi, Muhamad Unin Saputra, menyebutkan bahwa pungutan dilakukan dengan berbagai modus dan nominal yang bervariasi. Mulai dari Rp10 ribu hingga Rp200 ribu bahkan lebih, tergantung pada momen pencairan atau jenis tunjangan.

“Kondisinya sudah parah. Dunia pendidikan harus segera direformasi. Kami guru-guru ini seharusnya fokus mendidik, tapi justru dibebani pungli seperti ini,” ujar Unin, Rabu, 18 Juni 2025.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan Kurikulum Cambridge, Al Kareem Islamic School Bekasi Dikeluhkan Orang Tua Murid

Ia menjelaskan, potongan rutin seperti Rp25 ribu untuk dinas, serta Rp50 ribu saat pencairan TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) masih dirasakan para guru. Bahkan saat sertifikasi pendidikan cair, ada pungutan tambahan hingga Rp250 ribu per orang setiap tiga bulan.

“Selalu ada saja oknum yang memanfaatkan momen ini untuk menarik pungutan. Ini sudah menjadi rahasia umum,” tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh Yanto, seorang guru di SDN 04 Mekarsari, Tambun Selatan. Ia mengungkapkan bahwa pungutan sering kali dilakukan oleh oknum kepala sekolah dengan berbagai cara.

Baca Juga: Diperlakukan Seperti ART, Guru Al Kareem Islamic School Kompak Mengundurkan Diri

“Modusnya biasanya titip uang di rekening guru, lalu diminta kembali secara tunai. Nominalnya bervariasi, bisa Rp100 ribu sampai Rp300 ribu,” jelas Yanto.***