BEKASI.POJOKSATU.id - Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam persoalan tersebut maupun aktivitas yang berkaitan dengan Badan Gizi Nasional (BGN).

Sumarni menyatakan, komunikasi yang pernah dilakukan dengan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, semata-mata terkait usulan pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan Pondok Pesantren Buntet, Cirebon.

Menurutnya, pembicaraan tersebut tidak pernah menyinggung proyek, pengelolaan anggaran, ataupun persoalan keuangan lainnya.

Baca Juga: Jaga Bekasi On The Spot di Setu, Polres Metro Bekasi Ajak Warga Perangi Tawuran dan Narkoba

"Saya tegaskan bahwa saya tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam dugaan penyimpangan program MBG maupun aktivitas di lingkungan Badan Gizi Nasional," ujar Sumarni, Jumat, 12 Juni 2026.

Ia menjelaskan, keterlibatannya hanya sebatas membantu menyampaikan aspirasi agar pondok pesantren tersebut dapat memperoleh fasilitas dapur MBG. Namun, rencana pendirian SPPG itu hingga kini belum juga terealisasi.

"Saya pernah diminta membantu terkait pembuatan SPPG di lingkungan pondok pesantren di wilayah Cirebon. Tidak ada hal lain di luar itu," katanya.

Sumarni juga mengaku sempat menghubungi Sony Sonjaya setelah menerima keluhan dari sejumlah pihak yang merasa pernah dijanjikan program SPPG, tetapi belum mendapatkan kepastian pelaksanaan. Komunikasi tersebut, lanjutnya, hanya bertujuan meminta informasi mengenai perkembangan program.

Baca Juga: Simak Syarat Administrasi dan Kriteria Peserta Duta Baca Kabupaten Bekasi 2026

Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima maupun memberikan sejumlah uang, serta tidak memperoleh keuntungan dalam bentuk apa pun dari komunikasi tersebut.

"Saya tidak dibayar, tidak mengeluarkan biaya, dan tidak mendapatkan keuntungan apa pun," tegasnya.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung masih terus mendalami dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik juga menelusuri sejumlah nama yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.***