BEKASI.POJOKSATU.ID - Kegiatan belajar mengajar Kabupaten Bekasi dialihkan daring karena cuaca ekstrem. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Nomor 400.3.11/399/Sekre/I/2026 yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan jenjang TK hingga SMP, baik negeri maupun swasta.

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menetapkan bahwa kegiatan belajar mengajar pada Jumat, 23 Januari 2026, dilaksanakan secara daring atau online.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kondisi cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi yang melanda wilayah Kabupaten Bekasi dalam beberapa hari terakhir.

Baca Juga: 145 Titik Banjir di 12 Kecamatan, Polres Metro Bekasi Siagakan Pengungsian dan Dapur Lapangan

Dinas Pendidikan menegaskan bahwa pelaksanaan pembelajaran daring disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.

Sekolah diberikan kewenangan untuk mengatur teknis pembelajaran agar tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik.

Langkah pengalihan pembelajaran ini merupakan bentuk upaya preventif untuk menjaga keselamatan dan kesehatan siswa, guru, serta tenaga kependidikan di tengah potensi risiko bencana akibat cuaca ekstrem.

Dengan pembelajaran daring, seluruh warga sekolah diimbau tetap berada di rumah masing-masing hingga kondisi dinyatakan aman.

Baca Juga: Kapolres Metro Bekasi Turun Langsung Evakuasi Korban Banjir di Tanjungsari Cikarang Utara

Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi juga menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi cuaca dan kondisi wilayah terdampak.

Informasi lanjutan terkait kebijakan pendidikan akan disampaikan kepada satuan pendidikan dan masyarakat secara berkala sesuai dengan situasi yang berkembang.