BEKASI.POJOKSATU.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi terus memburu mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi berinisial AEZ yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih periode 2024-2025.

Hingga kini, AEZ belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang sakit. Melalui kuasa hukumnya, ia menyampaikan surat keterangan dari sebuah klinik di Kecamatan Setu yang menyebutkan dirinya mengalami sakit kepala.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, mengatakan penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan pada pekan depan.

"Terhadap AEZ yang pasti saat ini kami bersama bidang intelijen sudah melakukan pencekalan. Namun sesuai Pasal 28 dan 29 KUHAP, kami tetap harus mengedepankan pemanggilan secara patut," ujar Ronald, Jumat, 31 Juli 2026.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Sambungan Baru Tirta Bhagasasi, Kerugian Negara Rp4,5 Miliar

Ia menegaskan, apabila tersangka kembali mangkir tanpa alasan yang sah, penyidik akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum.

"Kami jadwalkan pemanggilan minggu depan. Jika masih tidak hadir, kami akan melakukan upaya paksa sesuai Pasal 29 KUHAP," tegasnya.

Ronald menambahkan, hasil pemantauan bersama tim intelijen menunjukkan AEZ masih berada di wilayah Jawa Barat sehingga keberadaannya terus diawasi oleh penyidik.***

Sementara itu, dua tersangka lain dalam perkara yang sama telah lebih dahulu menjalani penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk kepentingan penyidikan.***